Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, dalam tabungan giro/mudharabah bank boleh memberikan nasabah hadiah tapi harus dalam bentuk barang dan tidak boleh dalam bentuk uang.
Pertanyaan saya, bagaimana jika bank memberikan hadiah dalam bentuk voucher belanjaan yang bisa dibelanjakan di supermarket tertentu misalnya? apakah voucher termasuk dalam barang atau uang elektronik? terimakasih ustadz.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kesimpulan Jawaban :
Voucher dan sejenisnya yang tidak dikategorikan sebagai uang itu boleh diberikan sebagai hadiah dalam produk-produk berbasis mudharabah seperti tabungan dan giro mudharabah.
Penjelasan
Hal ini merujuk kepada beberapa penjelasan;
Pertama, sesungguhnya dalam transaksi mudharabah termasuk produk-produk giro dan tabungan mudharabah itu diperkenankan bagi pengelola (bank syariah) untuk memberikan hadiah kepada deposan, pemilik tabungan atau giro, dengan syarat seluruh ketentuan dan rukun mudharabah itu diaplikasikan dan hadiah tersebut bukan rekayasa untuk melakukan transaksi atau kredit ribawi, tetapi murni sebagai gimmick marketing perusahaan.
Hal ini merujuk kepada kaidah umum,
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Kedua, bagian dari adab-adab dalam mudharabah, jika pengelola ingin memberikan hadiah, maka hadiah tersebut diberikan dalam bentuk barang agar tidak memberikan kesan kepada publik dan masyarakat bahwa tidak ada bedanya antara bank syariah dan bank konvensional.
Ketiga, yang saya pahami, voucher itu tidak dikategorikan sebagai uang. Oleh karena itu boleh dijadikan hadiah dalam produk-produk berbasis mudharabah.
Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130