Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Keadaan Berakhirnya Status Yatim

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya tentang kriteria yatim, banyak yang mengatakan yatim itu yang belum baligh sedangkan yang sudah baligh/haid (wanita) meski kehidupannya masih di tanggung ibunya dari mulai biaya sekolah, pakaian dan makanannya dia tidak termasuk yatim.

Dan jika kita memberi santunan yatim dengan ikror menyantuni yatim maka tidak boleh, di khawatirkan menjadi faqir(susah Rizqi) bagi yang di santuni (yatim yang sudah baligh)
Jadi harus mengikrarkannya sodaqoh biasa saja. Benarkah demikian ?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada dua keadaan berakhirnya status yatim :

1. Ibu anak tersebut nikah lagi, sehingga anak itu sudah ada yang menanggung kehidupannya yaitu ayah sambungnya.

2. Atau anaknya sudah baligh, walau ibu belum nikah lagi.

Dalilnya:

لا يُتمَ بعدَ احتلامٍ

Tidak ada yatim setelah mencapai mimpi basah (baligh).

(HR. Abu Daud no. 2873. Dinyatakan hadits hasan, oleh Imam an Nawawi dalam Riyadhushshalihin. Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan: hasan lighairih.)

Imam Al Munawi mengatakan: “Jika dia sudah mencapai baligh maka dia tidak lagi dinamakan yatim.” (Faidhul Qadir, 6/444)

Ada pun jika yatim sudah baligh dan dia fakir/miskin, ibunya bukan golongan mampu, maka dia boleh dibantu bukan karena keyatimannya karena dia sudah bukan yatim, tapi dia bantu atau disantuni karena kemiskinannya.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *