Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah uang THR wajib keluar zakat 2,5 % juga? Sedangkan uang tersebut digunakan untuk bayar zakat fitrah, berbagi bingkisan / uang ke orang tua, sanak saudara yang kurang mampu, tukang sampah, ampau lebaran. Apakah pemberian bingkisan / uang tersebut termasuk sedekah? Terima kasih. A_07
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Secara khusus, zakat atas semata-mata THR tidak ada. Tetapi, THR, bonus, dan yang semisalnya, merupakan tambahan pendapatan atau penghasilan. Sehingga THR adalah bagian dari unsur yang ada dalam penghasilan seseorang di suatu bulan.
Jadi, gabungkan saja THR ke penghasilan saat itu, jika sudah nishab (yaitu senilai 520kg beras atau 635 kg gabah kering), maka keluarkan zakatnya 2,5%.
Ini berdasarkan keumumam dalil:
{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ }
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
[Surat Al-Baqarah: 267]
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130