Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, terjadi pertengkaran antara saya dan istri terucap kalimat:
“udah lah kalau km memang mau udahan sama saya lepas cincin mu…
kenapa km belum lepas cincin mu sini saya lepas cincin mu kalau km ndk bisa lepas sendiri…
udah lah kita udahan aja dah dari pada kita kayak gini trus..” sambil saya paksa dia lepas cincinnya.. tapi sy tidak brhasil lepas cincinnya karena dia lari tidak mau melepas cincinnya dan dia tidak mau udahan. Itu semua terjadi karena emosi ustad sehingga saya pun langsung sadar mereda emosi saya karena dia ingatkan saya.
(teryata itu muallaq dan ada yg bilang tafwid) nah setelah saya sadar dan belum sampai terpenuhi syarat ( masih dalam waktu yg sama/ satu majelis ) syarat dia lepas cincin saya langsung (tidak sampai terjadi lepas cincin) : saya nangis dan bilang ke istri saya kalau saya emosi saya tidak ada niat, pikiran saya menyesal dan tidak mau berpisah bgitu juga dia, saya memegang tangannya saya bilang saya tiada niat.
jadi dengan saya menyesal dan tanpa melanjutkan keinginan saya untuk lepas cincin dan udahan, muallaq atau tafwid saya ini sudah tidak berlakukan ustd ? kebanyakan bilang itu tafwid.. trimakasih mohon jawabannya.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadzah Herlini Amran, MA.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ucapan “kalau kamu memang mau udahan lepas cincin mu” itu bukan muallaq. Walaupun ada kata kondisi “kalau” di dalamnya.
Kalimat tersebut dalam istilah ulama fikih disebut talak tafwid. Apa itu talak tafwid? Talak tafwid adalah jenis talak di mana suami menyerahkan otoritas mentalaknya pada istri. Otoritas talak pada dasarnya ada pada suami namun suami bisa menyerahkan (Arab: tafwid) otoritas itu pada istri. Istilah tafwid adalah kependekan dari tafwidut talak ilaz zaujah atau menyerahkan urusan talak pada istri.
Syarat Suami Boleh Mencabut Tafwid
Zakariya Al-Anshari (ulama madzhab Syafi’i) dalam Asnal Matolib, hlm. 7/96, menjelaskan:
التفويض للطلاق وهو جائز بالإجماع …قوله طلقي نفسك لزوجته أو اعتقي نفسك لأمته تمليك للطلاق والإعتاق … لا توكيل …فإن كان التفويض (بمال فيملك بعوض) كالبيع كما أنه بلا عوض كالهبة وشرطه أي التفويض أي شرط صحته: التكليف فلا يصح من غير مكلف ولا مع غير مكلفة لفساد العبارة. والتطليق فورا لتضمنه القبول وهو على الفور لأن التمليك يقتضيه فلو أخرت بقدر ما ينقطع به القبول عن الإيجاب ثم طلقت لم يقع إلا أن قال طلقي نفسك متى شئت فلا يشترط الفور. وللزوج الرجوع عن التفويض قبله أي قبل التطليق ولا يصح تعليقه أي التفويض فقوله إذا جاء الغد أو زيد مثلا فطلقي نفسك لغو كسائر التمليكات في جميع ذلك. انتهى
Artinya: Hukum talak tafwid itu boleh berdasarkan ijmak ulama… Syarat sahnya talak tafwid adalah:
a) mukalaf.
Tidak sah tafwid dari suami yang tidak mukalaf juga istri yang tidak mukalaf, karena batalnya ucapannya;
b) talak harus diucapkan segera karena ada unsur qabul (menerima tafwid). Karena kepemilikan kekuasaan itu menuntut adanya qabul.
Jadi, apabila istri mengakhirkan tafwid dalam jeda waktu yang dianggap terputus dari ijab (penyerahan tafwid dari suami) lalu istri mentalak suami, maka talak tidak sah kecuali apabila suami saat penyerahan itu mengatakan: “Ceraikan dirimu sendiri kapan saja kamu berkehendak” maka dalam kasus ini tidak disyaratkan bersegera.
Suami boleh mencabut otoritas tafwid pada istrinya sebelum terucap talak, dalam konteks ini maka tidak sah tafwidnya. Ucapan “Apabila datang besok hari maka ceraikan dirimu sendiri” atau “Apabila Zaid datang maka ceraikan dirimu sendiri”, misalnya, maka hukumnya sia-sia (tidak sah) sebagaimana penyerahan otoritas yang lain.
4 Syarat Sahnya Talak Tafwidh
Dalam madzhab Syafi’i talak tafwid bisa sah apabila terpenuhi empat syarat, yaitu:
1) Talak langsung (bukan taklik talak). Tidak sah apabila digunakan dalam talak muallaq seperti ucapan suami: Kalau sudah datang besok, maka ceraikan dirimu sendiri.
2) Suami harus mukallaf. Talak tafwid tidak sah apabila suami masih kecil atau gila.
3) Istri harus mukallaf. Tidak sah apabila istri masih kecil atau gila.
4) Istri harus segera mentalak dirinya sendiri yakni langsung setelah mendapat penyerahan dari suami. Apabila respons istri terlambat sehingga terputus antara ijab dan qabul maka tidak sah talaknya.
Batasan Ijab Kabul dalam Talak Tafwid
Pada poin nomor 4 dijelaskan bahwa respons istri saat menerima penyerahan talak itu harus cepat dan langsung. Sebabnya adalah karena talak tafwid ini disamakan dengan akad jual beli antara pembeli dan penjual atau seperti akad nikah antara wali nikah dan calon suami. Di mana penyerahan suami dianggap ijab dan penerimaan istri dianggap qabul.
Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 107, menjelaskan batas waktu antara ijab dan qabul sbb:
وشرط صحة الايجاب والقبول كونهما (بلا فصل) بسكوت طويل يقع بينهما – بخلاف اليسير، (و) لا (تخلل لفظ) وإن قل – (أجنبي) عن العقد بأن لم يكن من مقتضاه ولا من مصالحه
Artinya: Syarat sahnya ijab kabul adalah keduanya tidak boleh ada pemisah dengan diam yang lama. Beda halnya kalau diamnya sebentar. Dan tidak boleh ada kata lain yang menyela dari akad yang tidak terkait dengannya dan dengan kemaslahatan akad.
Tafwid Sharih dan Kinayah dan Dampak Hukumnya
Sebagaimana talak yang biasa, talak tafwid terbagi menjadi dua kategori yaitu tafwid sharih dan tafwid kinayah.
Talaq Tafwid Sharih adalah sbb:
– Ucapan suami pada istri “Ceraikan dirimu sendiri!” (طلقي نفسك).
Apabila istri langsung menceraikan dirinya sendiri setelah dapat penyerahan dari suami, maka hukumnya sah dan jatuh talak satu.
Bentuk kalimat tafwid kinayah ada dua bentuk yaitu:
1) Ucapan suami pada istri: Urusanmu ada di tanganmu (أمرك بيدك) .
2) Suami berkata pada istri: “Pilihlah (اختاري)”.
Maka dalam dua bentuk talak tafwid di atas talak baru jatuh apabila: a) istri langsung mentalak dirinya sendiri; dan b) ada niat cerai dari suami saat mengucapkan itu; c) ada niat cerai dari istri; d) istri mengaitkan talak yang diucapkan pada dirinya (lihat, Al-Jaziri, hlm. 4/178).
Dalil Dasar Talak Tafwid
Hadis sahih riwayat muttafaq alaih dari Aisyah sbb:
لما أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بتخيير أزواجه بدأ بي فقال: [إني لمخبرك خبرا فلا عليك ألا تعجلي حتى تستأمري أبويك] ثم قال: إن الله تعالى قال: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا} حتى بلغ: {فَإِنَّ اللَّـهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا} فقلت: في أي هذا أستأمر أبوي؟ فإني أريد الله ورسوله والدار الآخرة ثم فعل أزواج النبي صلى الله عليه وسلم مثل ما فعلت متفق عليه
Artinya: Ketika Rasulullah memerintahkan istri-istrinya untuk memilih, beliau memulai dari saya lalu Nabi berkata: Aku memberitahumu suatu berita janganlah kamu terburu-buru sampai kamu meminta izin kepada orang tuamu. Nabi bersabda: Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:28-29 [1]. ‘Aisyah berkata: “Apakah dalam masalah ini saya harus minta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri Akhirat. Maka Aisyah menjadi qudwah bagi istri-istri Nabi ﷺ yang lain. Mereka berkata sebagaimana Aisyah berkata.
[1] QS Al-Ahzab 33:28-29 selengkapnya sbb:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّـهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (33:28)
Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar. (33:29)
Rujukan:
– Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib
– Al-Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahibil Arba’ah.
– Al-Kafi ala Madzhabil Imam Ahmad.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130