Fiqih NisaUstadz Menjawab

Hukum Menjaga Aurat Wanita Terhadap Transgender

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum menjaga aurat seorang wanita terhadap teman transgender (laki-laki ke perempuan) dan lesbian?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika dulunya dia laki-laki, lalu ganti kelamin jadi perempuan, dia hakikatnya tetap laki-laki. Begitulah fitrah Allah atas dirinya, walau dia ganti kelamin lewat operasi jadi perempuan.

Sebab, dia tidak akan haid, tidak ada rahim, yang menunjukkan ciri primer perempuan. Maka, karena dia dihukumi laki-laki, tidak dibenarkan bagi wanita buka aurat di depan mereka.

Adapun di hadapan sesama wanita muslimah, dibolehkan memperlihatkan aurat ringan, seperti rambut, leher, tangan, dan betis. Tapi jika dia memiliki kelainan orientasi seksual yaitu LESBI, tentu ini berbahaya, lebih baik tetap tutup aurat dihadapan perempuan yang lesbi.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *