Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apa hukumnya bekerja sebagai tukang like dan subscribe channel serta beli barang untuk meningkatkan penjualan suatu toko online?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika gambarannya adalah Seseorang yang dibayar untuk me-like sebuah produk padahal aslinya tidak benar-benar like. Orang tersebut bikin akun palsu yang banyak yang hakikatnya satu orang, lalu me-like dan subscribe, seolah banyak yang like dan subscribe, padahal itu kerjaan satu orang.
Tujuannya adalah agar konsumen mengira produk tersebut banyak yang menyukai, sehingga konsumen yang melihat mempersepsikan itu produk bagus dan laku. Banyaknya like, hanyalah kerjaan satu orang saja agar tercipta opini sudah banyak yang suka.
Maka, gambaran ini menunjukkan penipuan (ghisy). Yang me-like pun terlibat di dalamnya. Dia berjasa dan jasanya dipakai untuk mengelabui konsumen. Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:
فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ
“Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys.” (Gharibul Hadits, 2/658)
Ini tidak dibenarkan, sayangnya banyak pedagang Muslim yang juga melakukannya..
Nabi ﷺ bersabda:
ومن غشنا فليس منا
“Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.” (HR. Muslim No. 101)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







