
Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…
Mohon izin bertanya.
1. Di dunia kerja kantoran, banyak kita temukan laki-laki dan perempuan pergi ke kantin atau ke rumah makan bersama-sama untk makan siang, itu pun dilakukan sambil bercanda, bersenda gurau bersama. Bagaimana aturan Fiqih Islam mengenai ini?
2. Apa boleh bila ada seorang tamu asing orang kafir pria mengajak makan siang teman kerjanya seorang perempuan muslimah? Karena alasan tidak enak perempuan muslimah ini membawa anaknya masih kecil, sekolah SD. Apa boleh secara fiqih Islam?
Jazakallah Khoir Ustadz atas pencerahannya.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Laki-laki dan wanita ngobrol di kehidupan sehari-hari sudah terjadi sejak masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabatnya. Semua tertera dalam kitab-kitab hadits yang shahih, seperti:
– Ummu Darda pernah menjenguk laki-laki Anshar yang sakit
– ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjenguk Bilal bin Rabah yang sakit, dgn ditemani Abu Bakar Ash Shiddiq.
– wanita mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan tentang zhihar suaminya
– wanita mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan tentang suaminya yang pelit.
– wanita mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan tentang jatidiri dua orang laki-laki yang hendak melamarnya
– Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat kondangan ke pernikahan Rubayyi’ binti Muawidz, dan Rubayyi sendiri yang melayani tamunya
– wanita mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menanyakan cara membersihkan darah haid
– wanita mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang bagaimana jihadnya kaum wanita
– Imam Bukhari menyusun 6 Bab khusus tentang peran serta kaum wanita dalam jihad bersama kaum laki-laki
DLL
Namun mereka berbicara untuk kepentingan yang penting, bukan untuk hahahehe yang tidak karuan. Ini patokannya.
Maka, pergaulan laki-laki dan perempuan jika sesuai syariah Islam hal itu tidak terlarang, seperti:
– kedua pihak tetap berpakaian sesuai syariat,
– tidak khalwat,
– tidak mendayu-dayu dalam suara,
– pembicaraan yang memang penting dan perlu,
– jika pembicaraan hal-hal yang tidak penting dan tidak perlu maka hindari, untuk menutup semua pintu fitnah seperti perselingkuhan.
– Hal ini berlaku dengan bukan mahram yg mana pun, baik sesama muslim apalagi kafir. Berlaku di lingkungan rumah, lingkungan kantor, kampus, dll.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







