Hadiah Saat Live Video di Media Sosial

0
141

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, salah satu aplikasi media sosial ada fitur live video yang memungkinkan penonton memberikan saweran atau hadiah kepada pihak yang melakukan siaran langsung (live video). Bagaimana tuntunan syariah dan adabnya? Mohon penjelasan Ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hadiah live adalah fitur yang memungkinkan penonton memberi reaksi dan mengapresiasi konten live secara real-time dengan mengirimkan hadiah. Melalui hadiah live, berlian dapat dikumpulkan dan diberikan berdasarkan popularitas video live kreator.

Di akhir video live, kreator akan melihat jumlah total berlian yang dikumpulkan dalam ringkasan live.

Jadi bagi kreator, salah satu cara untuk mengumpulkan berlian adalah dengan menerima hadiah dari penonton di video live. Setelah mengumpulkan berlian, kreator dapat memperoleh pembayaran reward dalam bentuk uang atau barang virtual.

Para pihak dalam hadiah live adalah aplikasi Tiktok yang menjadi perantara transaksi, pemilik akun yang melakukan live, dan penonton yang memberikan hadiah.

Di antara jenis konten live Tiktok adalah tutorial, QnA (tanya jawab), review produk, tips dan trik, hiburan seperti konten komedi, tantangan (challenge) dan permainan, melakukan skipping sesuai gift yang diterima, serta eksplor keahlian yang dimiliki seperti menggambar avatar para penonton yang memberi gift.

Cara mengirimkan hadiah selama live; ketuk tombol hadiah di bagian bawah, pilih hadiah yang ingin dikirimkan. Jika perlu mengisi ulang koin, ketuk isi ulang, lalu ikuti petunjuknya. Ketuk kirim di bawah hadiah.

Koin TikTok merupakan koin virtual yang digunakan pengguna TikTok untuk memberikan rewards berupa gift atau hadiah kepada kreator lainnya melalui live. Koin TikTok ini nantinya bisa ditukarkan menjadi uang.

Agar live hadiah Tiktok itu terhindar dari hal-hal yang terlarang atau tidak laik, maka harus dijelaskan putusan hukum, tuntunan, dan adabnya. Di antara tuntunan atau adab yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

(1) Dari sisi motif dan niat, memiliki maksud yang baik. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HR Bukhari Muslim).

Dan sebagaimana kaidah, “Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.”

(2) Dari sisi tampilan kreator yang melakukan live, itu menutup aurat dan santun (bagi Muslim dan Muslimah). Begitu pula bagi yang menyaksikan, itu ghadul bashar (jika harus ghadul bashar).

Sebagaimana tuntunan Alquran, “…Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (QS an-Nur: 31).

Juga terhindar dari konten pornografi, sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32).

(3) Dari sisi ungkapan atau pernyataan, terhindar dari membuka aib diri sendiri dan orang lain, serta terhindar dari cacian dan fitnah.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara.” (HR al-Bukhari).

Dan hadis, “Barang siapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).

(4) Dari sisi konten, bermanfaat dan tidak melalaikan akan aktivitasnya yang lebih prioritas.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR Tirmidzi).

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menunjukkan kepada sebuah kebaikan, maka baginya seperti pahala pelakunya.” (HR Muslim).

(5) Jika kontennya itu mempromosikan produk tertentu, maka produk itu harus produk yang halal dan legal.

(6) Memenuhi unsur kelaikan dan kepantasan (muru’ah). Salah satu contoh yang tidak laik menghimpun donasi dengan cara yang berlebihan, seperti mandi lumpur dan sejenisnya.

(7) Dari sisi komunikasi saat live, menjaga adab seperti kesantunan dan tidak berkata kasar atau kotor.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari).

Berdasarkan tuntunan fikih, adab, dan muru’ah (kepantasan) tersebut, bagi mereka yang ingin live di Tiktok atau mereka ikut serta menyaksikan dan memberikan hadiah, harus mengukur apakah tuntunan fikih dan adab tersebut dapat dipraktikkan dan dipenuhi atau tidak.

Jika tuntunan tersebut sulit ditunaikan dalam suasana dan kondisi yang tidak kondusif, maka ditinggalkan.

Wallahu a’lam

Sumber: Republika 14 Juni 2023

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here