Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apa hukumnya jika dalam keadaan junub tapi tak sengaja membaca alquran, karena setiap hari mp3 murotal dirumah selalu menyala, kadang pula keceplosan baca sendiri.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Junub membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya, boleh menurut sebagian ulama seperti Ibnu Abbas, Said bin Jubeir, Al Hasan, Ibnu Hazm, dll. Sebab, di hati seorang mukmin (ditambah lagi jika dia Hafizh) sudah bersemayam Al-Quran.
Sebagian besar ulama tetap melarang, namun menurut mereka pun jika tidak sengaja, keceplosan, atau lupa, tentu tidak masalah.
Allah Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah (tidak sengaja).” (Q.S. Al Baqarah 286).
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678