Jangan Menunda Pembayaran

Denda Terlambat Datang ke Pondok Pesantren

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, Kalau misalnya pondok pesantren menerapkan denda 50rb/hari krna anak pulang, dan orang tua membayarnya apakah uang tsb halal ustadz? A/01

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halal ; Jika ada biaya karena keterlambatan tersebut, maka boleh di ambil sebagai pendapatan lembaga. Tapi jika tidak ada biaya, maka sebagai infak disalurkan untuk dhuafa dan kegiatan sosial

Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada tulisan di link berikut ini:

Sanksi/denda (ta’zir)
https://www.instagram.com/p/CDL2prtsLEc/

Ganti rugi (ta’widh)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *