Denda Terlambat Datang ke Pondok Pesantren

0
311

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, Kalau misalnya pondok pesantren menerapkan denda 50rb/hari krna anak pulang, dan orang tua membayarnya apakah uang tsb halal ustadz? A/01

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Halal ; Jika ada biaya karena keterlambatan tersebut, maka boleh diambil sebagai pendapatan lembaga. Tapi jika tidak ada biaya, maka sebagai infak disalurkan untuk dhuafa dan kegiatan sosial

Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada tulisan di link berikut ini:

Sanksi/denda (ta’zir)

Ganti rugi (ta’widh)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here