Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya, Kalau misalnya pondok pesantren menerapkan denda 50rb/hari krna anak pulang, dan orang tua membayarnya apakah uang tsb halal ustadz? A/01
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Halal ; Jika ada biaya karena keterlambatan tersebut, maka boleh di ambil sebagai pendapatan lembaga. Tapi jika tidak ada biaya, maka sebagai infak disalurkan untuk dhuafa dan kegiatan sosial
Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada tulisan di link berikut ini:
Sanksi/denda (ta’zir)
https://www.instagram.com/p/CDL2prtsLEc/
Ganti rugi (ta’widh)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678