logo manis4

Ragu dan Lupa Membaca al-Fatihah di dalam Shalat

πŸ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

Walaupun bacaan al-Fatihah sendiri sebagai rukun di antara rukun-rukun shalat yang tidak boleh tertinggal, namun bisa saja dalam kasus tertentu seseorang lupa membacanya, atau bisa juga ragu mengenai bacaannya, apakah ayat-ayatnya sudah dibaca dengan sempurna ataukah belum.

Mengenai ragu dalam hal bacaan al-Fatihah ini, Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) di dalam Fath ul-Mu’in memberikan penjelasan: β€œJika di tengah-tengah bacaan al-Fatihah seseorang ragu, apakah sudah membaca basmalah ataukah belum, kemudian ia menyelesaikan bacaannya, dan akhirnya ia ingat bahwa ia sudah membaca basmalah, maka ia wajib mengulang seluruhnya, menurut beberapa tinjauan pendapat. Keraguan dalam peninggalan satu huruf atau lebih dari Surah al-Fatihah, demkian pula satu ayat atau lebih, setelah pembacaan al-Fatihah selesai adalah tidak ada pengaruh apa-apa, sebab secara lahir al-Fatihah sudah dibaca dengan sempurna. Wajib mengulang al-Fatihah dari awal jika keraguan itu terjadi sebelum sempurnanya bacaan, seperti halnya ragu apakah sudah membaca al-Fatihah ataukah belum. Sebab menurut asal, ia belum membacanya.” Beliau juga mengatakan: β€œJika seseorang membaca al-Fatihah dalam keadaan lupa, dan ia sadar setelah sampai pada ayat ‘shirathal-ladzina…’, serta tidak yakin akan bacaan sebelumnya, maka wajib mengulangi al-Fatihah dari awal.”

Adapun dalam hal lupa ini, Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) di dalam al-Umm mengatakan: β€œJika seseorang tidak membaca Ummul Qur’an (Surah al-Fatihah) walau hanya satu huruf saja lantaran lupa atau lalai, maka rakaat tersebut tidak dapat dihitung.”

Iika lupa itu terjadi sedangkan keadaannya masih dalam shalat, misalnya lupa membaca al-Fatihah pada raka’at keempat sementara ia baru ingat ketika hendak sujud, maka ia harus segera mengulangi rakaat keempatnya tersebut untuk menyempurnakannya. Namun ketika seseorang baru ingat ketika selesai shalat, maka ia wajib berdiri untuk mengulangi raka’at keempat tersebut dan menyempurnakan shalatnya, jika memang ia langsung ingat tidak lama setelah selesainya shalat tersebut. Asy-Syarqawi (w. 1227 H) di dalam Hasyiah-nya atas kitab Tuhfah ath-Thullab bi Syarh Tahrir Tanqih al-Lubab karya Abu Yahya Zakariyya al-Anshari (w. 926 H) mengatakan: β€œYang fardhu (rukun) itu tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya yang fardhu itu, sedang ia masih dalam keadaan shalat, maka hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu setelah shalat usai, maka segeralah membenahi kesahalan itu dan menyempurnakan shalatnya serta disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.”

Sementara itu, jika seseorang baru ingat setelah beberapa lama, maka shalatnya dianggap rusak dan ia harus segera mengulangi shalatnya lagi, sebagaimana yang diterangkan oleh Ibrahim al-Baijuri (w. 1276 H) di dalam Hasyiah-nya atas kitab Fath al-Qarib al-Mujib: β€œ]ika renggang waktu antara lupa dan ingat itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan, maka diulangilah shalat itu dari awal.”

Selanjutnya, jika seseorang sengaja tidak membaca bagian tertentu dari Surah al-Fatihah, tidak membaca ayat-ayatnya sesuai urutan, atau misalnya mengganti huruf tertentu di dalamnya dengan huruf lain, dan sama sekali bukan karena lupa, maka dalam hal ini shalatnya menjadi tidak sah. Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib mengatakan: β€œBarangsiapa yang tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari Surah al-Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lainnya, maka bacaannya tidak sah, begitu juga shalatnya jika ia melakukannya dengan sengaja. ]ika tidak disengaja, maka wajib baginya mengulangi bacaannya. Wajib juga membaca Surah al-Fatihah dengan tertib, yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui.” Wallahu a’lam.[]

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *