Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya, selama ini Ibu biasa tinggal sendiri dikampung,anak2nya tinggal jauh ada yg di luar pulau dan di luar daerah.
Selama ini Ibu msh kuat mengurus dirinya sendiri.tetapi kami khawatir dg kesehatannya akhir2 ini, krn usia yg sdh sepuh.
Tidak ada saudara yg tinggal dekat dengannya. anak2nya, semua punya tanggungan pekerjaan dan keluarga yg sebagian besar masih pnya anak2 kecil.
Ibu di boyong disalah satu anaknya belum berkenan.
Akhirnya kami memutuskan untuk bergilir mengunjungi dan menemani Ibu,meskipun harus dg perjalanan jauh.
Bagi anak perempuan,berapa lama diperkenankan meninggalkan suami untuk mengurus Ibunya?
Terima kasih untuk pencerahannya Ustad/Ustazah. A/19
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillahirrahmanirrahim..
Tidak ada ketentuan khusus berapa lama istri boleh menemani ibunya di rumah, dengan meninggalkan sementara suaminya. Hal ini tergantung izin dan keridhaan suami, berapa lama dia izinkan. Asalkan saat kepergiannya wanita tersebut ditemani suaminya, atau mahramnya, atau orang yang bisa dipercaya. Ini semua tidak masalah, Insya Allah ketaatan kepada suami tetap terjaga dan berbakti kepada ibu juga tetap terlaksana.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678