Cahaya di atas Cahaya – Tadabbur Surat An-Nur (Bag-4)

0
25

πŸ“ Pemateri: Ustadz Dr. H. Saiful Bahri, M.A

πŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒ

Ketujuh

Bila Allah mencela perbuatan zina, maka Allah memberikan jala keluarnya yang arif dan lebih bersih. Yaitu dengan pernikahan.

Karena secara fitrah manusia yang normal baik laki-laki maupun perempuan dikaruniai hasrat biologis yang memerlukan penyaluran yang sehat dan terhormat. Satu-satunya jalan halal itu adalah dengan pernikahan. ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Annur 32)

Ini adalah anjuran untuk memudahkan pernikahan dan tidak mempersulit. Allah menganjurkan untuk membantu mereka yang bertekad untuk menikah.

Adapun bagi mereka yang belum mampu hendaklah menjaga diri dan kehormatannya sebagaimana yang Allah firmankan pada ayat selanjutnya, ”Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, larena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu” (QS. Annur: 33)

Di sini Allah juga mencela mereka yang memaksa budak-budak wanita untuk melacur dan kemudian diambil keuntungannya.

Kedelapan

Dalam surat ini Allah juga menurunkan aturan interaksi di dalam rumah tangga.

”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’.Β (Itulah) tiga ’aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.

Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.

Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkah lagi baik.

Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya.” (QS. Annur : 58-61)

Dari ayat-ayat di atas bisa kita pelajari bagaimana mendidik etika kepada anak-anak yang belum baligh, juga kepada orang-orang yang berada di dalam rumah kita.

Bahkan ketika seorang perempuan memasuki masa tua yang tak lagi punya keinginan menikah meski dibolehkan untuk tidak berpakaian seperti perempuan muda, namun Allah tetap menganjurkan untuk tetap menutupnya.

(Bersambung bag 5)

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here