Memandikan Jenazah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya tentang memandikan jenazah.

1. Bagaimana jika kita memandikan jenazah, menemukan kondisi badan si mayit posisinya tidak lurus. Misalnya kakinya tertekuk, atau dalam kondisi meringkuk. Apakah kita harus meluruskan badan si mayit, atau membiarkannya dalam kondisi seperti itu?
2. Benarkah Ali ra memandikan sendiri Fatimah istrinya ketika wafat?
3. Kami pernah memandikan jenazah seorang ibu yang habis operasi Cesar, luka bekas jahitan operasi itu dalam kondisi ditutup perban. Kami dan pihak keluarga si mayit khawatir jahitannya masih basah, maka kami tidak membuka perban tersebut. Salahkan yang kami lakukan?

Jazakumullaah khoir
Wassalamu ‘alaikum wr wb

A/19


🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Ya, luruskan posisi mayit tersebut, lemaskan dengan gerakan yang lembut beberapa kali sampai lurus atau posisi tubuh menjadi normal telentang.

2. Ya, menurut Imam Ibnul Atsir dalam _Usudul Ghabah_ bahwa yang memandikan Fathimah Radhiyallahu ‘Anha saat wafat adalah Ali Radhiallahu ‘Anhu dan Asma’ Radhiallahu ‘Anha. Menurut Imam Ibnul Atsir ini yg shahih.

Ada pun kisah yang menyebut bahwa Fathimah sudah memandikan dirinya sendiri sebelum wafatnya, dan Ali hanya menguburkan tanpa memandikannya, menurut Imam adz Dzahabi dalam _Siyar A’lam an Nubala_ sanadnya munkar.

3. Jika dibuka akan mencederai dan menyakitinya, maka jangan dibuka. Sebab, manusia itu tetap terhormat baik hidup dan matinya. Dan Memandikannya tetap sah. Tapi, perban kecil atau plester yang masih bisa dibuka tanpa merusak sama sekali tubuhnya, ini hendaknya dibuka.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

_“Mematahkan tulang seorang mayat, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup.”_ *(HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24783)*

Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. *(Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18)* karena mayit juga merasakan sakit. *(Ibid)*

Menyakiti seorang mukmin ketika matinya, sama dengan menyakitinya ketika dia masih hidup. *(Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 12115)*

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *