Ali Imran 85

Hukum Patungan Webinar Untuk Satu Akun

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya, terkait webinar berbayar ust, jika ingin mengikuti webinar berbayar tapi patungan beberapa org untuk satu akun peserta webinar, dan nanti materi webinarny di bagikan ke yang patungan, menurut ust bagaimana hukumnya? A/04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

(1) Boleh atau tidaknya itu merujuk kepada persyaratan yang ditetapkan oleh panitia. Sehingga jika kriteria peserta webinar itu perseorangan bukan beberapa orang atau patungan, maka patungan tidak diperbolehkan. Tetapi jika patungan tidak menyalahi persyaratan, maka dibolehkan karena semuanya merujuk kepada isi perjanjian dan persyaratan.

(2) Hal ini didasarkan pada ketentuan bahwa menurut fikih tidak ada ketentuan yang mengatur teknis tersebut, tetapi semuanya merujuk pada persyaratan atau perjanjian antara peserta dan panitia webinar.

Sebagaimana hadist Rasulullah Saw:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Dan sebagaimana kaidah:

المَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا

“Sesuatu yang menjadi kebiasaan dihukumi sama dengan sesuatu yang dipersyaratkan.”

Demikian. Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *