Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz izin bertanya…
1. kami punya anak perempuan cuma satu, apakah boleh saya hibahkan semua harta untuk anak kami?
Hibah harus tertulis apakah cukup lisan?
2. Kalau tidak boleh, apakah adik kami yang satu bapak lain ibu juga akan menerima warisan?
Terimakasih.
Jawaban
Oleh: Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Pada prinsipnya hibah orangtua kepada anak itu dibolehkan. Asalkan memenuhi prinsip adil dan proporsional, apalagi jika anaknya lebih dari satu.
Dalam hadits diceritakan sbb:
ِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي فَقَالَتْ لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ لِهَذَا قَالَ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأُرَاهُ قَالَ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ
Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhuma berkata, “Ibuku bertanya bapakku perihal sebagian hibahnya kepadaku dari hartanya kemudian dia ingin memberikannya semua kepadaku, maka ibuku berkata, “Aku tidak rela sampai kamu persaksikan kepada Nabi ﷺ. Maka ayahku membawaku, saat itu aku masih kecil, menemui Nabi ﷺ lalu berkata, “Sesungguhnya ibunya, binti Ruwahah, bertanya kepadaku tentang sebagian hibahku kepada anak ini”. Beliau bertanya, “Apakah kamu memiliki anak selain dia ini”. Bapakku menjawab, “Ya punya”.
Dia berkata, “Aku menduga beliau bersabda, “Janganlah engkau ajak aku dalam persaksian yang curang”.
(HR. Bukhari no. 2650)
Dalam hadits ini menunjukkan hibah itu dibolehkan, dan hibah itu mesti memenuhi prinsip adil.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
وَاسْتُحِبَّتِ التَّسْوِيَةُ بَيْنَهُمْ عِنْدَ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ، وَيَرَى الْحَنَابِلَةُ وَمَالِكٌ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ وُجُوبَ التَّسْوِيَةِ، وَيُكْرَهُ عِنْدَ الْجَمِيعِ التَّفْضِيل بَيْنَهُمْ
Disukai sama rata dalam hibah menurut mayoritas fuqaha, sementara Hanabilah dan Malik dalam salah satu riwayatnya mengatakan wajib secara rata, dan semuanya mengatakan makruh melebihkan satu anak atas anak lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 42, hal. 125)
Ada pun memberikan semua harta ke anak satu-satunya, padahal dia ahli waris juga, maka ini tidak diperkenankan. Sebab, ada hak ahli waris lainnya yang dikorbankan. Apalagi jika motivasinya memang sengaja melakukan itu agar ahli waris lainnya terhalang hak warisnya, ini motivasi yang tidak baik, dan juga terlarang.
Dalam Al Mausu’ah juga tertulis:
هِبَتِهِ حُكْمُ وَصِيَّتِهِ، فَلَهُ هِبَةُ ثُلُثِ أَمْوَالِهِ، وَفِيمَا زَادَ لاَ يَجُوزُ إِلاَّ بِمُوَافَقَةِ الْوَرَثَةِ
Hukum hibah itu sama dengan wasiat, dia boleh menghibahkan SEPERTIGA hartanya, TIDAK BOLEH lebih dari itu kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 42, hal. 123)
2. Ya, saudara sebapak dapat bagian waris sebagai ashobah, karena dia hanya ada ada anak perempuan.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130