Prinsip Pemanfaatan Dana Wakaf

Dana Wakaf Untuk Biaya Operasional

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya
Assalamualaykum Ustadz/Ustadzah izin bertanya.
Lembaga Quraan dan pesantren beasiswa Tahfidz Quraan,mendapat pemasukan dr Spp peserta tahsin tahfidz,zakat infaq sedekah,dan dana wakaf untuk bangunan pesantren.
Dalam kondisi pandemi seperti ini,lembaga mengalami kesulitan untuk biaya operasional dan biaya yg terkait dengan KBM di lembaga.
Apakah di perbolehkan dana wakaf pesantren untuk biaya operasional?
Jazakumullahu khairan A/19

Jawaban

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Oleh: Ustadz DR Oni Syahroni, MA

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dana wakaf tidak boleh digunakan sebagai biaya operasional selain karna menyalahi peruntukan dana wakaf dengan digunakan sebagai biaya operasional maka aset wakaf tersebut menjadi habis. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW

“Tahan pokoknya dan salurkan bagi hasil atau manfaatnya.”
Juga sebagaimana kesepakatan ahli fiqih “dana wakaf tidak boleh dihibahkan, dihutangkan atau pemindahan kepemilikan.

Biaya ioperasional wakaf bisa diambil dari hasil pengembangan wakaf atau dari infaq dan sedekah yang tak terikat atau pewakaf – selain mewakafkan dana tunai atau asetnya -, ia memberikan biaya operasional atas aset yang diwakafkannya.
Demikian. Wallahu a’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *