Hukum Mengucapkan Salam Pembukaan Semua Agama

0
52

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya apakah mengucapkan salam pembukaan semua agama dlm suatu acara Kantor menyebabkan syahadat Kita mjd gugur?A/43

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Hal ini perlu dirinci..

Jika pengucapan Itu dibarengi PENGAKUAN bahwa agama mereka juga BENAR, maka itu perbuatan yang bisa membatalkan keislaman. Sebagaimana yang dikatakan Al Qadhi ‘Iyadh dan Imam An Nawawi.

Imam An Nawawi Rahimahullah, seorang pemuka madzhab Syafi’i, mengatakan:

وَأَنَّ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ دَانَ بِغَيْرِ الْإِسْلَامِ كَالنَّصَارَى، أَوْ شَكَّ فِي تَكْفِيرِهِمْ، أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُمْ، فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ أَظْهَرَ مَعَ ذَلِكَ الْإِسْلَامَ وَاعْتَقَدَهُ

Orang yang tidak mengkafirkan orang yg beragama selain Islam, seperti Nasrani, atau meragukan kekafirannya, atau membenarkan madzhab mereka, maka orang itu kafir, walau dia menampakkan keislaman dan meyakininya.

(Raudhatuth Thalibin,10/70)

Tapi, jika dia mengucapkan salam-salam agama lain, TANPA MEYAKINI APA-APA, hanya basa basi, maka ini tasyabbuh bil kuffar menyerupai orang kafir dalam hal yang khas sebuah agama, yaitu doa. Sebab, salam itu doa dan doa itu ibadah.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.”  (HR. Abu Daud No. 4031, Ahmad No. 5115. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al Iraqi, dll)

Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan lahiriyah mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (‘Aunul Ma’bud, 11/51)

Maka, cukuplah dengan salam menurut Islam sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengucapkan salam Islam kepada kumpulan sahabatnya yang sedang bersama orang munafiq dan kafir di Madinah, sebagaimana hadits Shahih Bukhari.

Imam An nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَيَجُوزُ الِابْتِدَاءُ بِالسَّلَامِ عَلَى جَمْعٍ فِيهِمْ مُسْلِمُونَ وَكُفَّارٌ أَوْ مُسْلِمٌ وَكُفَّارٌ وَيَقْصِدُ الْمُسْلِمِينَ لِلْحَدِيثِ السَّابِقِ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَّمَ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُشْرِكِينَ

“Dibolehkan memulai salam kepada kumpulan yang di dalamnya terdapat kaum muslimin dan kafir, atau seorang muslim dan kumpulan kaum kafir, dengan maksud untuk kaum muslimin, berdasarkan hadits sebelumnya bahwa Nabi ﷺ. pernah salam kepada majelis yang bercampur atara muslimin dan musyrikin.”

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/145

Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here