Ustadz Menjawab
Ahad, 30 September 2018
Ustadzah Drs. Indra Asih
Assalamualaikum ustadz/ah..
Afwan menganggu ana mau tanya ana kerja diunit koperasi dalam hal ini ada surat kesepakatan antara pihak ke 1 dan pihak ke 2 dalam pinjaman berupa uang utk biaya pembelian suatu barang
Lalu di koperasi yg ana jalani ada suatu pinjaman dgn sama2 sepakat dr msing2 pihak dari pinjaman tsbt ada kelebihan sebesar 20% apakah itu termasuk riba bkn iya…
Afwan mhn dbantu dr i09
Brownis 2
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba.
Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, yang mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan keterangan di atas maka apa pun bentuk kelebihan yang diberikan oleh orang yang berutang karena konsekuensi utangnya maka statusnya adalah riba, baik yang menerima itu adalah pihak perorangan atau organisasi, semacam koperasi.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis