
Pandangan Fikih Tentang Biaya Perjalanan Dinas
1. Dari aspek akad atau transaksi, dapat dipilah menjadi dua opsi.
a. Jika yang dimaksud adalah sewa (ijarah) atau fee yang didapatkan oleh pegawai tersebut atas jasa melakukan pekerjaan atau menyelesaikan pekerjaan tertentu berbasis harian, biaya tersebut harus berbasis harian. Oleh karena itu, jika dipersingkat, biaya sah yang diambil adalah sejumlah hari yang riil ditunaikan. Sementara itu, sisanya dikembalikan kepada pemerintah atau kantor kecuali jika pemerintah atau kantor merelakannya.
b. Jika transaksi yang disepakati adalah sewa atas progres. Maksudnya biaya dinas yang dikeluarkan bukan berbasis harian, tetapi berbasis progres. Jika waktu yang ditentukan tiga hari, tetapi output-nya sudah bisa selesai dalam dua hari, biaya tersebut sudah sah diterima dan halal dimanfaatkan pegawai. Jenis kontrak ini dinamakan ju’alah karena fee atau reward diberikan kepada pegawai adalah atas jasanya berbasis progres, bukan berbasis harian. Jika ini yang diberlakukan, biaya yang didapatkan pegawai atas progres yang dihasilkan walaupun waktunya dipersingkat itu diperkenankan atau halal.
▪Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri; akad ijarah juga berlaku untuk memperoleh jasa pihak lain guna melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (ujrah/fee).
▪Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
2. Berdasarkan teori akad di atas, perlu diperjelas kontrak yang biasa ditandatangani, apakah berbasis harian atau progres. Jika berbasis harian dan sulit ditunaikan, sebaiknya jenis kontrak yang disepakati bukan berbasis harian, tetapi berbasis progres. Sebaiknya diarahkan agar dari awal transaksi yang disepakati berbasis progres atau hasil dari pekerjaan agar fee yang didapatkan halal dan legal.
Sebagaimana firman Allah,
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678