Mencurangi Gaji Istri

0
67

Assalamu’alaikum wrwb..Afwan ustadzah,mau bertanya…..Ada suami istri yang ke 2 nya adalah karyawan swasta, lalu ketika istri cuti melahirkan, gaji si istri dititipkan pada suami via teman kerja si istri, namun suami tidak pernah menyampaikan gaji itu, baik berupa ucapan atau pun uangnya, krn sangat percaya pd suami dn krn tdk mengetahui hukum2nya maka istri tdk prnah membicarakan atau mempertanyakannya

Lalu suatu hari, suami istri ini menitipkan sejumlah uang pada ayah suami utk dibelikan tanah, yg uang itu dikumpulkan dari gaji dan upah lembur istri
Ternyata tanah itu dijual oleh ayah suami tanpa sepengetahuan suami istri ini

Ketika, istri merasa membutuhkan uang untuk melanjutkan sekolah anaknya, istri mempertanyakan tentang tanah itu pada suami, dan suami malah marah2 pada istri. Krn merasa tidak enak dan jg telah banyak merepotkan mertua, istri ini mengikhlaskan perkara tanah yg dijual sepihak oleh mertuanya

Kemudian lagi, sewaktu istri mengundurkan diri dari perusahaan, istri dpt pesangon, dan pesangon itu dibayarkan utk DP KPR dan juga diputar sebagai modal usaha utk suami, cicilan perbulannya (KPR) dibayar melalui gaji suami,

Stlh rmh itu lunas, suami mengajukan KPR lagi (walaupun istri tdk setuju, krn tdk mau lagi terlibat dg cicilan bank)
Dan ternyata, suami istri ini tidak panjang jodoh, mereka bercerai krn suami menikah diam2 dan setelah ketahuan oleh istri, istri meminta agar suami berpoligami dg benar, tapi suami tdk mau, malahan suami dan istri mudanya selalu menghina dn menggibah istri pertama, yang akhirnya membuat istri pertama mengambil keputusan untuk mundur

Diproses PA, istri memang tidak menuntut soal harta, krn sudah ada kesepakatan tertulis dan bermaterai dari suami tentang pembagian harta, yaitu :

Rumah yg sudah lunas, dijual dan hasilnya dibagi 2. Rmh yg masih dicicil, diteruskan oleh suami dan dihitung berapa uang DP dan cicilan selama ini yg sudah masuk, lalu dibagi 2,
Adapun motor dan isi yang ada di rumah (yg memang tidak seberapa) tidak dibagi, istri hanya membawa pakaian..

Setelah dihitung-hitung istri mendapatkan bagian 80 jt, dan suami baru memberikan 20 jt, itupun dipakai utk beli tiket pesawat 4 org (mantan suami/ istri, dan 2 anak) kurleb 3 jt, karena istri pulang ke rumah ortu, dan mantan suami mengantar anak-anaknya. Sisanya akan ditransfer oleh mantan suami

Ternyata..mantan suami mentransfer denga 2x cicilan dan hanya mentransfer 55 jt, yg 5 jt sengaja ditahan dg alasan yg selalu berubah2. Sampai hr ini (sdh hmpr 2 th), kekurangan 5 jt itu tdk dibayarkan oleh suami, malahan pernah mengirim SMS pada mantan istri untuk minta dibebaskan dengan banyak alasan

Pertanyaannya..
1. Apakah mantan suami berdosa atas semua kecurangan yg dia lakukan dari awal?

2. Apakah mantan istri ini termasuk dalam golongan ” orang2 yg diharamkan untuk mencium bau syurga?”, karena dia meminta cerai pada suaminya?
Jazakillaah ustadzah

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Ada beberapa kesalahan/dosa suami terhadap istrinya, yaitu:

✒Tidak mengajar agama dan hukum syariat kepada Isteri.

Betapa sukarnya untuk menjadikan seorang isteri yang benar-benar solehah. Malah, istri menjadi satu ujian besar bagi seorang lelaki untuk mencari dan membentuk pasangan menjadi seorang isteri yang mempunyai sifat yang terpuji dan kriteria pegangan agama yang kuat.

Berbahaya jika ada di antara isteri masih tidak tahu bagaimana untuk menunaikan solat dengan betul, hukum haid dan nifas, melayani suami dan mendidik anak mengikuti Islam.

✒Mencari-cari kekurangan dan kesalahan isteri.

Jika seorang suami terus mencari kekurangan dan kelemahan istrinya, dikhuatirkan akan menimbulkan perasaan kurang senang pada isterinya. Dan barang siapa mencari aib saudaranya sendiri, Allah juga akan mencari aibnya. Maka, hendaklah seorang suami itu bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya.

✒Menghukum tidak sesuai kesalahan.

Hal ini termasuk kezaliman terhadap isteri. Di antara bentuk hukuman yang zalim itu adalah:

🖍Memukul di tahap awal pemberian hukuman. Padahal Allah SWT telah berfirman,“Wanita-wanita yang kamu khuatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.”( An Nisa’:34)

🖍Mengusir isteri dari rumah tanpa ada sebab secara syar’i. Allah SWT berfirman yang artinya: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang .” (Ath Thalaq:1)

🖍Memukul wajah, mencela dan menghina. Ada seseorang yang datang bertanya kepada Rasulullah, apakah hak isteri ke atas suaminya? Baginda menjawab, “Dia (suami) memberinya makan jika dia makan, memberinya pakaian jika dia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak memburuk-burukkan dan tidak memboikot kecuali di dalam rumah.” (Riwayat Ibnu Majah,)

✒Pelit memberi nafkah.

Sesungguhnya kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada isteri, sepertimana yang ditetapkan di dalam al-Quran. Isteri berhak mendapat nafkah, kerana dia telah menjadi halal untuk disenangi, dia telah menaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengatur rumahnya, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

✒Sikap keras, dan kasar.

Rasulullah SAW bersabda: “Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isteri-isterinya.” (Riwayat Tirmidzi). Maka hendaknya seorang suami itu berakhlak baik terhadap isterinya, dengan bersikap lembut, dan menjauhi sikap kasar.

✒Berpoligami mengikut nafsu

Memang tidak dinafikan, menikah untuk kali kedua, ketiga dan keempat merupakan satu perkara yang disyariatkan. Akan tetapi ramai di kalangan lelaki yang mengamalkan poligami tidak memenuhi kewajipan-kewajiban terhadap isteri dengan benar. Terutamanya isteri yang pertama dan anak-anaknya. Padahal Allah SWT telah berfirman, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kahwinilah) seorang saja.” (An Nisa: 3). Suami boleh bernikah lagi tetapi sekiranya ia tidak mampu untuk berlaku adil, dan tidak boleh memikul tanggungjawab, lebih baik melupakan niat untuk menikah lagi demi kebahagiaan bersama.

2. Ada dua hadis yang terkesan berlawanan.

Pertama dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud Tirmidzi, Ibnu Hibban dari Tsauban, Nabi bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.

Hadits kedua juga hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلادِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”

Dalam hadits pertama Nabi melarang istri meminta cerai tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Sedangkan dalam hadis kedua, seorang Sahabat wanita meminta cerai dari suaminya tanpa menyebutkan sebab apapun bahkan ia memuji akhlak dan agama suaminya dan Nabi mengijinkan dan menyuruh suaminya menceraikannya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari hadis di atas adalah bahwa memang betul tidak boleh istri meminta cerai pada suami tanpa sebab yang dibenarkan syariah. Artinya, kalau istri melakukan gugat cerai karena sebab yang syar’i, maka itu dibolehkan. Dan termasuk sebab atau alasan yang dibolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suami adalah apabila tidak ada lagi rasa cinta dan sayang yang dimiliki istri pada suaminya sebagaimana secara jelas digambarkan dalam hadis kedua. Termasuk sebab yang syar’i adalah istri tidak suka karena perilaku suami yang tidak taat agama, atau tidak suka pada kepribadiannya, atau istri merasa tidak mampu tinggal bersamanya walaupun suami bagus pekertinya dan taat pada agama. 

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh: manis.id

📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram: @majelismanis
🖥 Fans Page: @majelismanis
📮 Twitter: @majelismanis
📸 Instagram: @majelismanis
🕹 Play Store
📱 Join Grup WA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here