Bagaimana Hukumnya Jika Darah Keluar Lagi Setelah Mandi Besar?

0
151

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz/ah…bagaimana hukumnya, jika kita sdh mandi hadats besar, dan berhubungan sama suami. Tiba – tiba esoknya harinya ternyata ada yg keluar lagi tp hanya sedikit. jzkllh khoir ,🅰0⃣9⃣.


Jawaban

Oleh: Ustadzah Nurdiana

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Sebaiknya setiap perempuan harus memperhatikan kebiasaan dirinya saat hari, berapa hari kira-kira dia tuntas masa haid sampai mandi bersih. Misal dia biasanya 8 hari sdh bersih dan mandi, maka bila perempuan ini sdh menikah dia baru bisa melayani suaminya di hari ke 9 dan apabila keesokan harinya ada darah lagi yang keluar maka itu darah kotor biasa, dan tidak apa-apa, tetapi apabila suatu saat di hari ke 6 dia sdh bersih, sdh sholat lalu suaminya minta di layani, sebaiknya di jelaskan bahwa dia belum bisa memberi pelayanan kenapa? Karena itu masih termasuk hari kebiasaan dia haid, dan kondisi rahimpun belum siap, biasanya inilah yang jd salah satu penyebab penyakit kista pada perempuan.

Dan bila dia melakukan jima kemudian ke esokkan harinya keluar darah, maka itu di hukumi darah haid dan harus bayar kafarat. Siapa yang bayar kafarat? Bila istri awalnya tidak mau tapi suami memaksa, maka suaminya saja yang membayar, tapi bila hal itu terjadi karena keinginan keduanya maka mereka berdua, suami bayar kafarat dan istri juga bayar kafarat, berapa besarnya, silahkan simak firman Allah surat Almaidah ayat 89, baca yah😘.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here