Istriku Sering Minta Cerai..

0
78

Pertanyaan

Assalamualaikum Akhi boleh ana bertanya mengenai talak …Istri ana sudah sering kali meminta cerai .. alhamdulillah ana masih tahan .
Tapi sudah hampir 3 bulan lebih dia nusyuz tidak mau di ajak berhubungan
Ana baca di an nisa 32 ada 4 langkah
1. Nasehati
2. Hajr( pisah ranjang tetapi masih di dalam rumah )
3. Pukul
4. Kalo ada perubahan bisa di maafkan .kalo tidak ada bisa di cerai khan
Sebelumnya masih mau komunikasi tapi sudah lebih dari 10 hari lalu tak mau komunikasi.
Sampai semalam ana tanya apa mau dia.
Dan dia minta pisah ya udah ana akan segera urus suratnya.Dan pagi ini akan beritahukan ke ortu nya.Afwan apakah tindakan ana benar atau salah
( untuk pukul ana g pernah )
Mohon penjelasannya
Sukron Waalaikumsalam
i-02


Jawaban

Oleh: Ustadzah Nurdiana

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

MasyaAllah antum seorang suami luar biasa yg sedang di uji dengan ujian berat.ujian keluarga. Apa yang sudah antum lakukan benar langkah langkahnya. Tp dari uraian pertanyaan.antum belum menjelaskan kenapa istri minta cerai?

Ana juga menangkap bahwa istri antum tidak paham nilai Islam karena seorang istri sangat takut minta cerai dari suaminya dan tdk mudah mengatakan cerai .karena ada hadits

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Hadist ini menjelaskan hukum wanita minta cerai dengan menunjukkan ancaman sangat keras apabila meminta perceraian tanpa alasan yang syar’i. Selain itu, hukum wanita minta cerai ini akan dikatakan haram jika tidak ada alasan yang dibenarkan dan juga merupakan suatu bentuk ciri kemunafikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632).

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

Jadi saran ana cari tahu permasalahannya. Sampaikan konsekwensi logis kalau sampai terjadi perceraian.dan komunikasikan ke ortu perempuan dan minta bantuannya.

Ujian terberat seseorang adalah ujian dalam rumah tangga. Semoga Allah memberi kekuatan. Kesabaran dan jalan keluar dari permasalahan ini.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here