Bgmn penjelasan ustad?
Pertanyaan dr member manis 04
Jawaban
————–
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bid’ah yang tercela adalah dalam ibadah ritual (mahdhah), sebab ibadah mahdhah sudah ada aturan main yang rigit dan paten, seperti shalat. Sifat ibadah ini tauqifi (given).
Ada pun ibadah ghairu mahdhah, adalah ibadah umum yang bukan ritual, yang membuka peluang fleksibelitas. Sifat ibadah ini taufiqi (kompromis).
Misal: sedekah sunah. Tak ragu lagi ini sebagai ibadah. Tapi, syariat tidak menentukan secara baku waktu, besarannya, dan arahnya. Maka, jika sedekah ini diwujudkan dgn beasiswa, sunatan masal, bakti sosial, dr seorg muslim yang kaya maka itu bukan bid’ah.
Silaturrahim, zaman dulu dengan ziarah, saat ini bisa dengan telp, WA, dan semisalnya. Ini juga bukan bid’ah.
Jika tidak ada unsur ilmiah sama sekali, hanya tebak foto, maka ini ramalan yang terlarang. Sebaiknya hati2 dan hindari.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id