Keutamaan Menujukkan Kebaikan

0
100

Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

Siapa yang menunjukkan (seseorang) pada kebaikan maka dia mendapatkan pahala yang sama dengan si pelakunya.

Shahih Muslim No. 3509

Durus wa ‘Ibar (Pelajaran dan Hikmah):

Ini merupakan salah satu keutamaan mengajar dan mengajak manusia pada kebaikan, yaitu seseorang akan mendapatkan pahala atas amal orang lain, karena dia punya andil dalam amal tersebut baik berupa memberikan contoh atau ajakan

Tentu kebaikan tersebut adalah kebaikan yang kita sendiri sudah melakukan sebelum mengajak orang lain, sebab Allah Ta’ala berfirman:

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ

Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan dirimu sendiri. (Qs. Al Baqarah: 44)

Ayat lain:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Qs. Ash Shaf:2)

Para ulama berbeda pendapat apakah SAMA antara  pahala  “menunjukkan kebaikan” dengan “melakukan kebaikan”.

Sebagian mengatakan SAMA balasan kebaikan keduanya, baik yang mengajak dan yang melakukan.

Sebagian lain mengatakan tidak  sama,  Imam As Suyuthi berkata:

قال النووي: المراد أن له ثوابًا كما لفاعله ثوابًا، ولا يلزم أن يكون قدر ثوابهما سواء. انتهى

Berkata An Nawawi: maksudnya adalah dia mendapatkan pahala yang sama dengan pelakunya, dan tidak mesti menjadikan kadar pahala keduanya sama persis. Selesai. (Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim)

Al Abiy berkata:

ظاهر الحديث المساواة، وقاعدة الشريعة أن الأجر على قدر المشقة؛ إذ مشقة من أنفق عشرة دراهم ليس كمن دلّ

Zahir hadits memang menunjukkan kesamaan, tapi kaidah syari’ah menyebutkan bahwa besarnya pahala tergantung kadar kesulitannya. Jadi, tidak sama kesulitan orang yang berinfaq 10 Dirham, dengan orang yang memberikan ajakan untuk itu. (At Tanwir Asy Syarh Al Jaami’ Ash Shaghiir)

Orang yang mengajak tapi BELUM MAMPU melakukan, tidak sama dengan orang yang mengajak TAPI TIDAK MAU MELAKUKAN. Yang pertama dimaafkan, yang kedua dimurkai sebagaimana Ash Shaf ayat 2.

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here