Ustadz Slamet Setiawan
Assalamualaikum ustadz/ah..Begini kondisinya saat ini ada seorang ibu yang mempunyai 4 orang anak laki2 dan 1 orang perempuan… Saat ini beliau sudah dlm kondisi tidak sehat lagi…
Pertanyaan :
1. Anak laki2 nya tdk ada satupun yang mau mengurus beliau setiap harinya (kondisi beliau sudah tdk bs bangun dr tempat tidur) selama 4 bulan ini diurus oleh anak perempuannya.. Namun lama kelamaan karena urusan ngurus anak dan rumah serta urusan biologis sang suami dirumah jd agak terbengkalai alhasil suami sang istri ini jadi keberatan jika ortu sang istri kelamaan diurus dirumah sang istri krn kan ada anak laki2nya yang lain… Nah dlm hal ini bagaimana kewajiban dlm mengurus sang ibu ini ya?
2. C ibu meminta untuk rumah beliau dijual dan dibagi rata kepada 5 orang anaknya (4 orang laki2 dan 1 org perempuan) nah nanti pembagian ini termasuk kategori hibah atau warisan? Apa boleh dibagi rata, apa ada hitungan pembagian lain?
3. Jika ada harta warisan dr org tua yang mempunyai 2 orang anak (1 laki2 dan 1 perempuan) namun anak perempuannya ini sudah meninggal… Apa jatah warisannya bisa diberikan ke anak2 dari anak perempuannya tersebut?
Mohon maaf atas borongan pertanyaannya… Mudah2an bisa segera mendapatkan jawabannya
Pertanyaan 🅰0⃣9⃣
Jawaban
—————
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pertama,
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?” Rasulullah menjawab, “Suaminya” (apabila sudah menikah). Aisyah Ra bertanya lagi, ”Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab, “Ibunya” (HR. Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa seorang anak laki-laki adalah milik ibunya, artinya sang anak bertanggung jawab atas ibunya, merawat dan menjaganya.
Akan tetapi pada kasus di atas anak laki-laki enggan merawat ibunya, maka solusinya adalah lakukan musyawarah dengan semua anaknya, kemudian bicarakan dengan baik. Jika tetap tidak ada anak laki-lakinya yang mau merawat, maka kewajiban anda sebagai anak perempuannya untuk merawat.
Masalah suami yang tidak mengijinkan, ini hanya masalah komunikasi yang kurang baik antara anda dan suami. Mungkin ada sikap anda yang membuat suami yang asalnya mengijinkan lalu sekarang keberatan. Hilangkan penyebab dari keberatan suami itu. Kalau anda tidak tahu, tanyakan padanya apa saja sikap anda yang membuat dia keberatan dan lakukan negosiasi yang baik. Kalau komunikasi empat mata tidak bisa, mintalah bantuan pihak ketiga yang disetujui suami dan anda.
Soal kedua,
Islam agama rahmatal lil’alamin, dalam pembagian warisan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan bukan berarti tidak adil, tetapi karena islam menitikberatkan pada berat ringanya pada tanggung jawab.
Sesuatu hal jika tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada maka hukumnya haram. Harta pusaka itu wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam alquran.
“Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah: 188)
Kalaupun orang tua ingin memberikan harta lebih kepada anak perempuanya ada satu cara yaitu dengan cara wasiat, namun wasiat ini tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaannya kecuali apabila diijinkan ahli waris sesudah matinya yang berwasiat.
“Sesungguhnya Allah menganjurkan untuk bersedakah atasmu dengan harta sepertiga harta pusaka kamu. Ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu.” (HR. Ad Daru Quthni dari Mu’ad bin Jabal)
Ketiga,
Dalam hukum waris secara Islam, memang dikenal sebuah aturan hijab. Hijab artinya penutup. Maksudnya bahwa seorang yang termasuk dalam daftar ahli waris tertutup haknya -baik semua atau sebagian- dari harta yang diwariskan.
Sehingga orang yang terhijab ini bisa berkurang haknya atau malah sama sekali tidak mendapatkan harta warisan. Kalau hanya berkurang, disebut dengan istilah hijab nuqshan. Sedangkan kalau hilang 100%, disebut dengan istilah hijab hirman.
Yang menyebabkan adanya seorang ahli waris terhijab adalah keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Ketika seorang meninggal dunia dan meninggalkan anak dan cucu, maka yang mendapat warisan hanya anak saja, sedangkan cucu tidak mendapat warisan. Karena kedudukan cucu lebih jauh dari kedudukan anak. Atau boleh dibilang, keberadaan anak akan menghijab cucu dari hak menerima warisan.
Dan dalam kasus ini, hijab yang berlaku memang hijab hirman, yaitu hijab yang membuat si cucu menjadi kehilangan haknya 100% dari harta warisan.
Ada dua ilustrasi yang mungkin bisa membantu pemahaman ini. Ilustrasi pertama, mungkin anda bisa memahaminya dengan mudah. Tapi yang sering kurang dipahami adalah ilustrasi kedua, karena agak aneh namun memang demikian aturannya.
Pada diagram sebelah kiri, ktia dapati ilustrasi pertama. Seorang almarhum yang wafat, maka anaknya akan mendapat warisan. Namun cucunya yang posisinya ada di bawahnya, jelas tidak akan dapat warisan. Karena antara cucu dengan almarhum, dihijab oleh anak.
Pada diagram yang di sebelah kanan, almarhum punya 2 orang anak, anak 1 dan anak 2.Anak 2 punya anak lagi dan kita sebut cucu [anak2]. Seandainya anak 2 wafat lebih dahulu dari almarhum, maka cucu [anak2] tidak mendapat warisan.
Mengapa?
Karena almarhum masih punya anak 1, maka anak 1 ini akan menghijab cucu [anak 2]. Sehingga warisan hanya diterima oleh anak 1 sedangkan cucu [anak2] tidak mendapat warisan. Dia terhijab oleh pamannya, yaitu anak 1.
Walaupun dalam diagram itu, tidak ada penghalang antara cucu dengan almarhum, namun keberadaan anak akan menghijab cucu, meski cucu itu bukan anak langsung dari anak.
*dari berbagai sumber
Wallahu a’lam