Khitbah (Meminang)

0
99

📆 Rabu, 9 Shafar 1438H / 9 Nopember 2016

📚 MUAMALAH

📝 Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir Lc.

1. Khitbah (meminang) merupakan step pertama yang mestinya dilakukan oleh orang yang hendak menikah..

2. Khitbah hakekatnya adalah menyampaikan keinginan atau janji untuk menikahi wanita pilihannya kepada walinya.

3. Hukumnya disunahkan dalam agama, karena  sebelum pernikahan, hendaknya masing-masing pasangan mengenali calonnya dengan baik.

4. Bagusnya sebelum melangkah khitbah, seseorang melakukan istikharah dan istisyarah.

5. Istikharah adalah mohon kepada Allah agar pilihannya baik baginya, di dunia atau akhirat. Shalat dua rakaat, baca doanya..

6. Istisyarah adalah berkonsultasi dengan orang-orang bijak di sekitarnya, baik tentang kesiapan dirinya atau calon yang akan dilamar.

7. Jika pilihan sudah OK, hati sudah mantap, istikharah dan istisyarah sudah ditempuh… bersiap-siaplah khitbah…

8. Dianjurkan untuk melihat wanita yang hendak dilamar, begitupula, sang wanita melihat laki-laki yg melamar.

9. Dlm riwayat Muslim, ketika ada orang yang hendak menikah, namun belum melihat calonnya, Rasululah saw perintahkan dia untuk melihatnya.

10. Melihat juga boleh dilakukan sebelum khitbah, selama niat khitbah sudah ada. Bahkan boleh juga tanpa diketahui calonnya..

11. Atau melihat calon dapat dilakukan saat khitbah. Yang penting tidak boleh ada khalwat. Cuma berduaan saja.

12. Sekedar pengalaman, dahulu murabbi saya mengajak saya ke apotik untuk beli obat, sekalian untuk melihat calon saya yang kerja di apotik..:)

13. Sebaiknya memang tdk cukup dengan poto saja. Bahkan boleh jadi ada mudharatnya. Melihat langsung diutamakan.

14. Perkara lain lagi yg harus dipastikan adalah bahwa calon yang dilamar bukanlah orang yang terlarang dinikahi..

15. Misal, masih mahram, masih status isteri orang, masih dalam masa idah. Termasuk tidak boleh khitbah wanita yang sudah dikhitbah..

16. Jika semuanya telah siap, hubungilah walinya untuk mengajukan khitbah. Silakan tetapkan waktu yang tepat dan pas.

17. Khitbah bisa langsung dilakukan oleh calon suami, atau diwakili oleh keluarganya. Atau datang rame-rame sekalian..

18. Tidak ada ritual khusus untuk khitbah. Bahkan sebagian ulama menganjurkan agar khitbah dirahasiakan.

19. Khususnya jika dikhawatirkan khitbahnya mengundang kedengkian. Tapi jika  merasa aman, diumumkn juga tidak apa.

20. Terkait dengan hadiah-hadiah dan pemberian, semuanya sekedar pemberian biasa saja. Tidak mengikat, seperti mahar.

21. Tidak harus juga menyerahkan cincin khusus untuk khitbah. Atau tukeran cincin. Hal itu tidak ada aturannya dalam khitbah.

22. Tapi kalau memang ingin memberi hadiah cincin kepada wanita yang hendak dikhitbah tidak mengapa, dan tanpa ikatan apa-apa..

23. Sampaikan kepada wali wanita tersebut bahwa dia bermaksud melamarnya. Jika walinya setuju, dan wanitanya setuju, resmilah lamaran tersebut.

24. Namun, khitbah prinsipnya adalah sekedar janji untuk menikah. Bukan pernikahan itu sendiri. Maka status hukumnya masih ‘orang lain’.

25. Maka, setelah khitbah, kedua calon pasangan tersebut, tetap tidak boleh ‘klayar kluyur’ kesana kemari berduaan, layaknya suami isteri..

26. Bahkan berbicarapun secukupnya, sesuai kebutuhan, jangan langsung ngomong mesra-mesraan dan cinta-cintaan.

27. Sebaiknya memang, antara khitbah dan akad pernikahan jangan terlalu lama, agar tidak membuka peluang fitnah..

28. Kalau lamaran dibatalkan gimana? Boleh saja. Baik yang membatalakn laki-laki ataupun wanita. Hanya saja sebaiknya ada alasan yang jelas.

29. Makanya, khitbah itu baik ketika diajukan atau ketika diterima, hendaknya berdasarkan pemahaman yang jelas, agar tidak timbul masalah.

30. Jika dibatalkan, apakah pemberiannya harus dikembalikan? Tidak harus, itukan hadiah. Namun kalau dikembalikan lebih baik.

31. Jika sang wanita sudah dilamar, maka tidak boleh ada laki-laki yang melamarnya, apabila dia tahu akan hal itu.

32. Selama masa khitbah, calon pasangan tersebut boleh membicarakan rencana-rencana pernikahan. Termasuk syarat-syarat yang ingin diajukan.

33. Kalau syaratnya diterima dan tidak bertentangan dengan aturan agama, maka syarat tersebut harus dipenuhi.

34. Berdasarkan hadits, syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat-syarat dalam perkawinan.

Moga Allah beri kemudian bagi saudara-saudara kita yang hendak menikah…

Amiin..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here