Demontrasi

0
140

Pertanyaan

Asslmkum ustadz,,mohon penjelasanya apakah benar bahwa demontrasi itu tidak ada dalam islam dan hadist tentang keluarnya Rasulullah SAW bersama sahabat pada hari keislaman Umar bin Khotttob adalah hadist mungkar ??,,,,jzkllh .


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man

Kepada Yang Suka Menggembosi,  Perhatikahlah Fatwa Ulama negerimu, Karena Mereka Yang Tahu Situasinya, Bukan Ambil Ulama Di Luar Negerimu

Berseliweran fatwa-fatwa pengharaman demonstrasi yang mereka comot dari fatwa para ulama Kerjaaan Saudi Arabia, yang memang kultur dan hukum kerajaan tidak menghendaki adanya demonstrasi. Lalu mereka paksakan fatwa itu di negeri yang tidak sama kulturnya. Di negeri Indonesia yang membolehkan demonstrasi, dan tidak menganggapnya bughat (pemberontakan). Realita di negeri ini demonstrasi dilindungi Undang-Undang negara, bukan pemberontakan, tapi gerakan para penggembos ini tidak bosan-bosan menyebut demonstrasi adalah pemberontak (Bughat). Sungguh mengherankan, negara, TNI, kepolisian melindungi, dan tidak menganggap itu pemberontakan, justru kelompok ini menganggap itu pemberontakan karena sikap kaku mereka terhadap lembaran-lembaran yang mereka baca, dan merasa hidup di alam  dengan  situasi yang bukan situasi negeri mereka, serta taqlid dengan para masyayikhnya saja tanpa mau peduli dengan nasihat masyayikh yang bukan masyayikh mereka.

Benarlah nasihat Imam Al Qarafi Rahimahullah ketika berkata:

فمهما تجدد في العرف اعتبره ومهما سقط أسقطه ولا تجمد على المسطور في الكتب طول عمرك بل إذا جاءك رجل من غير أهل إقليمك يستفتيك لا تجره على عرف بلدك واسأله عن عرف بلده وأجره عليه وأفته به دون عرف بلدك ودون المقرر في كتبك فهذا هو الحق الواضح  والجمود على المنقولات أبدا ضلال في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين

“Bagaimanapun yang baru dari adat istiadat perhatikanlah, dan yang sudah tidak berlaku lagi tinggalkanlah. Jangan kamu bersikap tekstual kaku pada tulisan di kitab saja sepanjang hayatmu.

Jika datang kepadamu seorang dari luar daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu memberikan hukum kepadanya berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di daerahmu, tanyailah dia tentang adat kebiasaan yang terjadi di daerahnya dan hargailah itu serta berfatwalah menurut itu, bukan berdasarkan adat kebiasaan di daerahmu dan yang tertulis dalam kitabmu. Itulah sikap yang benar dan jelas.

Sedangkan sikap selalu statis pada teks adalah suatu kesesatan dalam agama dan kebodohan tentang tujuan para ulama Islam dan generasi salaf pendahulu.” 1]

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah, membuat pasal dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in, berbunyi:

في تغير الفتوى واختلافها يحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد

“Pasal tentang perubahan fatwa dan perbedaannya yang disebabkan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan tradisi.”

Lalu Beliau berkata:

هذا فصل عظيم النفع جدا وقع بسبب الجهل به غلط عظيم على الشريعة أوجب من الحرج والمشقة وتكليف ما لا سبيل إليه ….

Ini adalah pasal yang sangat besar manfaatnya, yang jika bodoh terhadal pasal ini maka akan terjadi kesalahan besar dalam syariat, mewajibkan sesuatu yang sulit dan berat, serta membebankan apa-apa yang tidak pantas dibebankan …  ” 2]

Entah .., disadari atau tidak perilaku mereka itu menguntungkan kaum kuffar. Wal ‘Iyadzubillah!

Wallahu A’lam


Notes:

[1] Imam Al Qarafi, Al Furuq, Juz. 1, Hal. 176-177. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Beirut. 1418H-1989M. Tahqiq: Khalil Al Manshur

[2] Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in,   Juz. 3, Hal. 3. Maktabah Kulliyat Al Azhariyah. Kairo.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here