Bolehkah Dana Sisa Kegiatan Dipakai Untuk Pribadi?

0
131

Pertanyaan

Misalnya ada sebuah proyek. Nah, dari dana yang dianggarkan ternyata sisa. Lalu, oleh beberapa orang dana tersebut dipakai sendiri alias dipakai diluar kebutuhan. Nah, tetapi di laporan pertanggungjawaban sisa dana tersebut ditulis dengan memakai nota palsu. Nah, itu bagaimana hukum nya ya? Kalau bisa jawaban nya udah ada besok atau lusa ya kak..
#MFT A02


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Itu namanya Al-Gisy (menipu), dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من غشنا فليس منا

“Siapa yg menipu kami maka bukan golongan kami.” (HR. Muslim)

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here