Pertanyaan
Misalnya ada sebuah proyek. Nah, dari dana yang dianggarkan ternyata sisa. Lalu, oleh beberapa orang dana tersebut dipakai sendiri alias dipakai diluar kebutuhan. Nah, tetapi di laporan pertanggungjawaban sisa dana tersebut ditulis dengan memakai nota palsu. Nah, itu bagaimana hukum nya ya? Kalau bisa jawaban nya udah ada besok atau lusa ya kak..
#MFT A02
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Itu namanya Al-Gisy (menipu), dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من غشنا فليس منا
“Siapa yg menipu kami maka bukan golongan kami.” (HR. Muslim)
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130