Pertanyaan
Assalamualaikum ,afwn mau tanya ketika dalam perjalanan maka ada ruksoh utk menjama’ qashar ( bermalam) .tapi ketika tdk bermalam tdk di bolehkan mengqhasar ,adakah dalil yg menguatkan ? Jzkh
# A 40
Jawaban
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Sholat jama’ qashar itu artinya sholat jama’ yang bilangan raka’atnya dipendekkan bukan bermalam
Mengqasar sholat ditetapkan dalam al-qur’an, sunnah dan ijmak, Rasulullah saw bersabda “Mengqasar sholat adalah sedekah yang Allah berikan kepadamu, maka terimalah sedekah yang Allah berikan itu”.
📌Jika bepergian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian.
📌 Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnya wajib.
📌 Mereka yang berpendapat wajib adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Masud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini.
📌 Adapun kalangan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bahkan menurut mereka lebih utama dibanding shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat secara sempurna.
📌 Sedangkan kalangan Hambali mengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama dibanding shalat sempurna. Demikian juga menurut pendapat kalangan Syafi’i. Ini semua jika sudah pada jarak dibolehkannya qashar.
Para ulama menetapkan sholat jama’ qashar itu boleh dilakukan jika perjalanan sudah mencapai 83 km, jika jarak berjalan kaki selama 83 km itu ditempuh dengan kendaraan maka tetap berlaku sholat jama’ qashar.
Wallaahu A’lam
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130