Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Ada pertanyaan dr seorang kawan tentang bagimana caranya bertobat kalo kita melakukan korupsi terhadap perusahaan tempat kita bekerja ..
Kasusnya :
Beliau katanya bekerja sbg seorang marketing di salah satu perusahaan swasta di jakarta, suatu saat melakukan transaksi penjualan (jual beli) barang perusahaan yg barangnya diluar dr stok gudang (tdk tercatat dlm sistem invetory barang)
Pada saat terjadi Transaksi jual beli kondisi normal dng sistem COD. Nah permasalahanya timbul pada saat uang hasil penjualan barang tsb akan diserahkan ke bag finance perusahaan ternyata oleh bag keuangan ditolak dng alasan stok barang yg dijual tsb tdk terdapat di sistem inventory perusahaan. Akhirnya bag finance minta agar dana tersebut di pegang sj dulu oleh si marketing (minta nanti saja disetorkannya)
Waktu berjalan terus hingga beberapa bulan dan si marketing pun terus menanyakan masalah status dana tersebut dan tetap jawabanya iya nanti saja…sampai akhirnya berjalan serahun lebih tanpa kejelasan dan uangpun akhirnya hbs terpakai.
Masalah berikutnya, perusahaan tempatnya bekerja kondisinya dlm kondisi kolaps
dan akhirnya memutuskan utk melakukan efisiensi terhadap beberapa karyawanya dengan mem PHK beberapa karyawannya termasuk si marketing ini.
Karena uangnyapun habis terpakai dan beliau di PHK tiba2 akhirnya beliau keluarlah dari perusahaan tsb tanpa pernah mengembalikan lagi uang peruhaan dr hasil jual beli tersebut..
Pertanyaanya
Bagaimana dengat status perbuatan tersebut, apakah dia berdosa dan bila berdosa bagimana cara ia bertobat atau memohon ampun ?
Lalu Bagaimana dngan status uang hasil penjualanya apakah tetap harus dikembalikan ke perusahaan tempat ia bekerja dulu ? Dan bagaimana caranya krn kasusnya juga sdh lewat beberapa tahun kemudian dan si marketingpun sdh tdk pernah berkomunikasi sama sekali dengan perusahaan tersebut.
Mohon penjelasan dan jawabannya dari ust
Jazakallohu khoir
Jawaban
Oleh: Ustadz Syaikhul Muqorrobiin
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Barang penjualannya tercatat sebagai inventori di mana?
Jika tidak tercatat di inventori gudang tempat dia bekerja, pasti tercatat di gudang lain. tidak mungkin barangnya tiba2 muncul dr alam ghaib kan?
Intinya, uang tersebut bukan haknya, dan wajib dikembalikan kepada yg berhak (gudang/kantor/perusahaan asal muasal barang yg dijualnya).
Jika tidak berhasil menemukan tempat tujuan pengembalian uang tersebut, maka bisa jadi diperbolehkan bersedekah kepada faqir miskin sejumlah uang yg telah diambilnya. Hal ini fatwa sebagian ulama yang membolehkan pengutang untuk mengganti utangnya dengan bersedekah atas nama pemberi utang jika tdk berhasil menemukan pemberi utangnya.
Wallahu a’lam.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130