Membeli dengan Kredit Apakah Termasuk Riba?

0
233

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah. Mau tanya … Kawan saya ingin lepas dr riba. Dia ingin  menjual mobil nya yg masih kredit. Calon pembeli  ingin membelinya dng cara kredit juga. Bagaimana hukumnya ? Apakah penjual akan terkena dosa jariah? Kalau pembelinya non.islam apakah tdk apa2 meski dia kredit juga? Mohon penjelasannya… Jazakumullah..🅰0⃣6⃣


Jawaban

Oleh: Ustadz Noorahmat

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Riba atau tidaknya suatu transaksi di identifikasi dari aqadnya.

Kalau melepas mobil tersebut dengan harga tertentu (anggap 100juta) yang dibayar oleh pembeli komitmen pembayaran dengan sistem mencicil 10 kali. Jadi per-bulan membayar 10 juta, maka InsyaAllah tidak mengandung unsur riba.

Lain urusannya bila penjual melepas mobilnya dengan harga 80jt. Kemudian pembeli membayar dengan mencicil 10 bulan. Terdapat komitmen bila dibayar mencicil selama 10 bulan maka harganya dilepas dengan harga 100jt (125% dari harga cash), jadi per bulan si pembeli membayar cicilan 10jt. Maka dalam kasus ini transaksi tersebut menjadi ribawi.

Wallahu a’lam.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here