Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Pembagian Daging Qurban

Pertanyaan

Assalamualaikum.. afwan ustadz ana masih belum faham tentang pembagian qurban. Ditempat ana ada sistem patungan satu ekor sapi untuk 7 0rang. Setelah dipotong dagingnya pun dibagi 7. Misal satu ekor sapi dagingnya 70 kg dibagi 7 jadi perorang dapat 10 kg. Nanti yang dapat 10 kg dibagi 1/3. Jadi yang qur an hanya mengambil 1/3 (kurang lebih 3 kg) untuk dimakan dan disimpan. sisanya dibagikan/disedekahkan ke kaum kerabat/tetangga masing2. Ini bagaimana ustadz .. apakah sudah sesuai ketentuan dalam berqurban. Jazaakallah khairan

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


๐Ÿƒ๐ŸƒJawaban๐Ÿƒ๐Ÿƒ

๐ŸŒฟOleh: Ustadz Farid Nu’man

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Bismilkah wal Hamdulillah ..

Tidak ada pembagian yang lugas dan rinci dalam Al Quran dan As Sunnah mengenai hal ini, kecuali yang tertera dalam Al Quran yaitu untuk shahibul qurban dan faqir miskin.
Ada pun tentang berapa bagiannya, apakah 1/3, 1/2, dan lainnya adalah ijtihadiyah saja dari para ulama. Ini bisa disesuaikan dengan kebiasaan yang lama berlangsung di sebuah negeri.

Pemilik hewan kurban (shahihul qurban) berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Taโ€™ala sendiri:

ููŽูƒูู„ููˆุง ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุทู’ุนูู…ููˆุง ุงู„ู’ุจูŽุงุฆูุณูŽ ุงู„ู’ููŽู‚ููŠุฑูŽ

โ€œ.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.โ€ (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

ู„ู„ู…ู‡ุฏูŠ ุฃู† ูŠุฃูƒู„ ู…ู† ู‡ุฏูŠู‡ ุงู„ุฐูŠ ูŠุจุงุญ ู„ู‡ ุงู„ุงูƒู„ ู…ู†ู‡ ุฃูŠ ู…ู‚ุฏุงุฑ ูŠุดุงุก ุฃู† ูŠุฃูƒู„ู‡ุŒ ุจู„ุง ุชุญุฏูŠุฏุŒ ูˆู„ู‡ ูƒุฐู„ูƒ ุฃู† ูŠู‡ุฏูŠ ุฃูˆ ูŠุชุตุฏู‚ ุจู…ุง ูŠุฑุงู‡. ูˆู‚ูŠู„: ูŠุฃูƒู„ ุงู„ู†ุตูุŒ ูˆูŠุชุตุฏู‚ ุจุงู„ู†ุตู .ูˆู‚ูŠู„: ูŠู‚ุณู…ู‡ ุฃุซู„ุงุซุงุŒ ููŠุฃูƒู„ ุงู„ุซู„ุซุŒ ูˆูŠู‡ุฏูŠ ุงู„ุซู„ุซุŒ ูˆูŠุชุตุฏู‚ ุจุงู„ุซู„ุซ

โ€œSi pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya *sesuai keinginannya tanpa batas.* Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian,  untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.โ€  (Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Demikian. Wallahu a’lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *