Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Berjima’ di Siang Hari Saat Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz/ustadzah saya mau tanya. bilamana ada sepasang suami-istri yang baru menikah menjelang bulan ramadhan. kemudian karena alasan safar/perjalanan mereka tidak berpuasa dan dalam safar tersebut melakukan jimak di siang hari bulan ramadhan. bagaimana kah hukumnya. afwan. jazakumullah khoir. ๐ŸŒฟA14

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Jawaban

๐Ÿ“Oleh: Ustadzah Ida Faridah

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Menurut jumhur ulama batalnya puasa yang mewajibkan qadha’ dan kifarat, hanyalah yang disebabkan bersetubuh disiang hari pada bulan ramadhan, hal ini berdasarkan hadist nabi yang berbunya:

“Dari Abu Hurairah ra. Berkata: seorang lelaki datang kepada Nabi saw lalu berkata: “Celakalah sayan ya rasulullah!”. Kenapa kamu celaka?”tanya Rasul. Lai-laki itupun menjawab! “Saya telah bersetubuh dengan isteriku pada siang hari di bulan ramadhan!”. Rasul bertanya: Sanggupkah kamu memberi memerdekakan seorang budak? “Tidak! Jawab laki-laki itu. “Kuatkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Tanya Rasul pula. “Tidak!” Jawabnya. “Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” tanya Rasul. Dan laki-laki itu pun tetap menjawab: “Tidak!” Kemudian ia pun duduk, maka datanglah Nabi saw membawa sebakul tamar lalu seraya berkata: “Sedekahkanlah kurma ini! “Kata beliau. “Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami? Padahal dikampung tidak ada satu keluargapun yang lebih melarat selain kami! “Kata laki-laki itu menerangkan. Dan Nabi saw pun tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya, lalu bersabda: “Pulanglah, berikan kurma ini kepada keluargamu!”.

Dalam soal hukum syar’i, laki-laki muslim dan wanita muslimah mendapat porsi yang sama. Mereka sama-sama wajib membeyar kifarat, bila kedua-duanya sama-sama sengaja bersetubuh disiang hari pada bulan ramadhan, tanpa dipaksa oleh siapapun, sedang mereka berdua telah berniat puasa pada hari itu.

Dengan demikian, apabila persetubuhan itu terjadi karena lupa, atau karena dipaksa bukan karena kehendak sendiri, atau pada hari itu mereka memang tidak berniat puasa, maka kifarat pun tidak wajib dilakukan oleh siapapun, baik oleh lelaki maupun yang perempuan.

Dalam madzhab Maliki untuk menentukan apakah batalnya puasa itu disertai wajib kifarat atau tidak yakni melalui beberapa syarat, salah satunya: Batalnya itu disengaja. Akan tetapi kalau batalnya itu karena lupa, atau tidak sengaja, atau karena udzur seperti sakit atau bepergian, maka yang wajib hanya qadha.

Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *