๐ Selasa, 17 Sya’ban 1437 H / 24 Mei 2016 M
๐ Fiqih dan Hadits
๐ Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.
๐ *Silsilah Panduan Shaum Ramadhan (Bag. 5)*
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐
๐ *Orang Yang Kesulitan Menjalankan Puasa*
Orang seperti ini mendapatkan keringanan dari Allah Taala:
ููุนูููู ุงูููุฐูููู ููุทููููููููู ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู
ู ู
ูุณูููููู
๐โDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan (fidyah) seorang miskin.โ (QS. Al Baqarah (2): 184)
Yang dimaksud adalah orang-orang yang sudah sama sekali tidak mampu puasa kapan pun, sehingga mesti diganti dengan fidyah, seperti orang jompo, dan sakit menahun yang tipis kemungkinan sembuh. Ada pun bagi yang masih mampu puasa di hari lain, maka gantinya adalah qadha puasa di hari lain, sebagaimana bunyi ayat sebelumnya. Inilah ketetapan buat pekerja keras, musafir (termasuk di antaranya supir jarak jauh), sakit, dan semisalnya, yang ada kemungkinan dapat melakukan puasa ketika libur atau sehat.
Sedangkan wanita haid dan nifas, bukannya boleh tidak berpuasa tetapi memang tidak boleh berpuasa. Tentu dua kalimat ini berbeda makna dan ketentuan.
Wanita hamil dan menyusui juga termasukan kelompok yang berat untuk puasa. Hanya saja para ulama berbeda apakah dia termasuk menggantinya dengan qadha di hari lain, ataukah fidyah memberikan makanan ke fakir miskin.
๐ *Hamil dan Menyusui; Fidyah atau Qadha?*
Untuk yang menyatakan Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah (2): 184)
Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al Baqarah (2): 184)
Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya. Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit.
Sedangkan ayat tentang Fidyah, tidak dirinci. Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1, 215. Darul Kutub al Mishriyah) bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama:
1โฃ *Pertama* , kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus. Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafii, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.
2โฃ *Kedua,* kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha. Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabiin (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabiut tabiin (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.
Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum. (Riwayat Malik )
3โฃ *Ketiga,* kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.
3โฃ *Keempat,* kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.
Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti. Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:
_”Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi. Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)._ (Selesai dari Al Allamah Asy Syaikh Yusuf bin Al Qaradhawi Hafizhahullah)
๐Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam. Wallahu Alam
๐ *Kecaman Untuk Orang Yang Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Udzur*
Meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, tidak syak lagi, merupakan perbuatan kufur dan pelakunya murtad dari Islam menurut ijmaโ (aklamasi) kaum muslimin.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang orang yang mengingkari kewajibannya:
ูุฃุฌู ุนุช ุงูุงู ุฉ: ุนูู ูุฌูุจ ุตูุงู ุฑู ุถุงู. ูุฃูู ุฃุญุฏ ุฃุฑูุงู ุงูุงุณูุงู ุ ุงูุชู ุนูู ุช ู ู ุงูุฏูู ุจุงูุถุฑูุฑุฉุ ูุฃู ู ููุฑู ูุงูุฑ ู ุฑุชุฏ ุนู ุงูุงุณูุงู .
๐ โUmat telah ijmaโ atas wajibnya puasa Ramadhan. Dia merupakan salah satu rukun Islam yang telah diketahui secara pasti dari agama, yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.โ (Fiqhus Sunnah, 1/433. Darul Kitab Al Arabi)
Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan puasa karena sengaja dan kemalasan, bukan karena udzur (sakit, safar, hamil dan menyusui, nifas, tua Bangka, pikun, pekerja keras) namun dia masih meyakininya sebagai kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Maka, menurut zhahir hadits berikut ini dia juga kafir.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
ุนุฑู ุงูุงุณูุงู ุ ูููุงุนุฏ ุงูุฏูู ุซูุงุซุฉุ ุนูููู ุฃุณุณ ุงูุงุณูุงู ุ ู ู ุชุฑู ูุงุญุฏุฉ ู ูููุ ููู ุจูุง ูุงูุฑ ุญูุงู ุงูุฏู : ุดูุงุฏุฉ ุฃู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงูููุ ูุงูุตูุงุฉ ุงูู ูุชูุจุฉุ ูุตูู ุฑู ุถุงู
๐ Tali Islam dan kaidah-kaidah agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam difondasikan, dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal ( untuk dibunuh), (yakni): Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan. (HR. Abu Yaala dan Ad Dailami dishahihkan oleh Adz Dzahabi. Berkata Hammad bin Zaid: aku tidak mengetahui melainkan hadits ini telah dimarfukan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan, Majma Az Zawaid, 1/48. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Namun, Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits ini lantaran kelemahan beberapa perawinya, yakni Amru bin Malik An Nukri, di mana tidak ada yang menilainya tsiqah kecuali Ibnu Hibban, itu pun masih ditambah dengan perkataan: Dia suka melakukan kesalahan dan keanehan.
Telah masyhur bahwa Imam Ibnu Hibban termasuk ulama hadits yang terlalu mudah mentsiqahkan seorang rawi, sampai-sampai orang yang majhul (tidak dikenal) pun ada yang dianggapnya tsiqah. Oleh karena itu, para ulama tidak mencukupkan diri dengan tautsiq yang dilakukan Imam Ibnu Hibban, mereka biasanya akan meneliti ulang.
Selain dia, rawi lainnya Ma’mal bin Ismail, adalah seorang yang shaduq (jujur) tetapi banyak kesalahan, sebagaimana dikatakan Imam Abu Hatim dan lainnya. Umumnya hadits darinya yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas hanyalah bernilai mauquf (sampai sahabat) saja.
Lalu, secara zhahir pun hadits ini bertentangan dengan hadits muttafaq alaih: Islam dibangun atas lima perkara dst.
Maka dari itu, Syaikh Al Albani tidak meyakini adanya seorang ulama mu’tabar yang mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa, kecuali jika dia menganggap halal perbuatan itu. (Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 94)
Dengan kata lain, jika dia masih meyakini kewajibannya, tetapi dia meninggalkannya maka dia fasiq, jika Allah Taala berkehendak akan mengampuninya sesuai kasih sayangNya, dan jika Dia berkehendak akan mengazabnya sesuai dengan keadilanNya, sejauh kadar dosanya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Wallahu Alam
Allah Taala juga berfirman:
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An Nisa (4): 116)
๐Tetapi, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur bukan hal main-main, melainkan perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar.
Berkata Imam Adz Dzahabi Rahimahullah:
ูุนูุฏ ุงูู ุคู ููู ู ูุฑุฑ: ุฃู ู ู ุชุฑู ุตูู ุฑู ุถุงู ุจูุง ู ุฑุถุ ุฃูู ุดุฑ ู ู ุงูุฒุงููุ ูู ุฏู ู ุงูุฎู ุฑุ ุจู ูุดููู ูู ุฅุณูุงู ูุ ููุธููู ุจู ุงูุฒูุฏูุฉุ ูุงูุงูุญูุงู.
๐โBagi kaum mukminin telah menjadi ketetapan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit adalah lebih buruk dari pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan tanggal agamanya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/434. Lihat juga Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 4/410. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Wallahu Alam
๐ธBersambung ๐ธ
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐๐น
Dipersembahkan:
www.iman-islam.com
๐ผ Sebarkan! Raih pahala…