Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb ustadz…. minta penjelasannya tentang :
1. hukum perayaan ulang tahun
2. hukum perayaan hari jadi pernikahan.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ๐ŸŒน


Jawaban

โœOleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Wa alaikumsalam wr wb.

1. Hukum merayakan milad.

Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.

๐Ÿ“Œ Pertama. HARAM.

Alasannya ini merupakan budaya kafir yang dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tidak boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yang pokoknya tidak boleh maka turunannya juga demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sudah dimodivikasi dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.

Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tidak pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.

Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yang mengikutinya, dan juga kelompok salafi.

๐Ÿ“Œ Kedua, BOLEH, dengan syarat.

Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yang hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yang melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.

Lalu, alasan lainnya ayat: wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.

Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.

Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)

Jadi, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dari Barat, mereka menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tapi isinya diganti dengan cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yang telah dicela Allah dalam Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dengan isi yang diubah, sabdanya: ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.

Tapi mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi-nyanyi), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.

Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.
Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *