โUstadz Dr.Wido Supraha
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐๐ป๐น๐ท
Pertanyaan dari Korma 3:
Assalamualaikum mohon pencerahan bagaimana hukumnya wanita yang shalat berjamaah di mesjid dengan harapan mendapat tambahan ilmu karena biasanya ada kultum /tausiah setelah shalat, dan mengenalkan anak2 ke mesjid (karena saya pernah dengar yang utama adalah shalat dirumah bagi wanita)…terimakasih banyak sebelumnya
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah,
Ibu, wanita tidak pernah dilarang untuk ke Masjid, bahkan hadirnya di Masjid akan menambah ilmu baginya, dikarenakan ia memiliki waktu lebih banyak untuk mendidik anak-anaknya, dan ini semua membutuhkan ilmu, termasuk ilmu untuk dirinya sendiri sehingga pandai menjaga adab baik ketika berada di dalam maupun di luar rumah. Hal ini menjadi lebih utama ketika seorang suami tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan ilmu bagi istri-istrinya.
Larangan kepada wanita muncul dikarenakan alasan kekhawatiran munculnya fitnah dari kehadirannya di Masjid, maka jika ini alasannya, maka alasan ini tidak dibatasi pada Masjid, namun pada seluruh tempat pada umumnya. Bagaimana mungkin seorang wanita dilarang shalat di Masjid, tempat yang paling mulia, namun dihalalkan untuk ke Pasar, tempat yang paling banyak syaithannya. Oleh karenaya, adab apa saja yang hendaknya dijaga oleh seorang wanita? Di antaranya adalah,
1โฃ Tidak mengenakan parfum yang mengundang perhatian orang-orang disekitarnya, terlebih dalam radius yang cukup jauh.
2โฃ Tidak mengenakan pakaian yang menggambarkan lekuk tubuhnya, transparan, dan hal-hal lain yang mengundang perhatian banyak mata manusia.
3โฃ Jika ia berparas cantik, diutamakan menutupi wajahnya dengan niqab, agar tidak melalaikan mata manusia yang memandangnya.
4โฃ Keluar bersama suami atau keluarganya, dan tidak berjalan sendirian.
Demikian, wallaahu a’lam,
Dr. Wido Supraha
Channel: https://goo.gl/idAe1M
๐ฟ๐บ๐๐ธ๐ผ๐๐ป๐น๐ท
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
๐ผSebarkan! Raih bahagia..