Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah….sy mau nanya, begini, misal ada sepasang suami istri yg sudah 12 thn blm dikaruniai anak krn sang istri yg ada masalah, lalu mereka mengangkat ank orang lain dr bayi untuk diasuh dan dijadikan anak kandung itu bgmn hukumnya ya…?
Tapi kemudian krn suatu hal, suami istri ini bercerai, apakah sang suami masih berkewajiban memberi nafkah untuk anak angkatnya itu?
Jawaban
Oleh: Ustadzah Nurdiana
Wa’alaikumussalam.
Di dalam konsep ajaran Islam kalau mau mengangkat anak maka statusnya tetap sebagai anak angkat, dengan kejelasan bin dari orang tua kandungnya, dan tidak bisa berubah menjadi anak kandung, Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 4-5 “Dan, dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggilan mereka (anak angkat) itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang paling adil di hadapan Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maula (hamba sahaya yang di merdekakan).”
Di jelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Dari Abu Dzar RA sesungguhnya ia mendengar RasulullaKh bersabda, “Tidak seorangpun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam fatwanya MUI memandang, mengangkat anak hendaknya tidak lantas mengubah status (nasab) dan agamanya. Misalnya, dengan menyematkan nama orangtua angkat di belakang nama si anak. Rasulullah telah mencontohkan. Beliau tetap mempertahankan nama ayah kandung Zaid, yakni Haritsah di belakang namanya dan tidak lantas mengubahnya dengan nama bin Muhammad.
Dalam pertanyaan diatas ternyata akhirnya mereka bercerai, siapa ¥ąɲǥ menanggung nafkah si anak? Biasanya saat mereka bercerai pengadilan ¥ąɲǥ menentukan apakah bapak angkat, ibu angkat atau di kembalikan ke orang tua kandungnya ini tergantung keadaan dan kemampuan serta kemauan bapak atau ibu angkatnya, Wa Allahu a’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130