Pertanyaan
Assalamualaikum, ustadzah. Saya mau tanya tentang Nazar. Apa itu nazar dan kata-katanya bagaimana bisa jadi sebuah nazar, apabila sudah bernazar tapi tidak sanggup di lunasi bagaimana hukumnya? Apakah bisa mengganti nazar? Terima kasih sebelumnya.
[MaNis_A21]
πΏπΊπππ»πΈ?ππ·πΉ
Jawaban
Oleh: Ustadzah Suryanisah
Nazar itu hutang. Dan harus dilunasi. Namun jika tidak sanggup memenuhi nya maka ia harus memenuhi kaffaratnya, yaitu :
1) memberi makan kepada 10 orang miskin.
2) memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
3) memerdekakan seorang budak.
Jika tidak sanggung juga maka ia puasa 3 hari (QS. Al Maidah: 89).
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130