Seputar Nazar

0
137

Pertanyaan

Assalamualaikum, ustadzah. Saya mau tanya tentang Nazar. Apa itu nazar dan kata-katanya bagaimana bisa jadi sebuah nazar, apabila sudah bernazar tapi tidak sanggup di lunasi bagaimana hukumnya? Apakah bisa mengganti nazar? Terima kasih sebelumnya.

[MaNis_A21]

πŸŒΏπŸŒΊπŸπŸ€πŸŒ»πŸŒΈ?πŸ„πŸŒ·πŸŒΉ


Jawaban

Oleh: Ustadzah Suryanisah

Nazar itu hutang. Dan harus dilunasi. Namun jika tidak sanggup memenuhi nya maka ia harus memenuhi kaffaratnya, yaitu :

1) memberi makan kepada 10 orang miskin.

2) memberi pakaian kepada 10 orang miskin.

3) memerdekakan seorang budak.

Jika tidak sanggung juga maka ia puasa 3 hari (QS. Al Maidah: 89).


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here