Menjadian Emas Sebagai Jaminan

0
97

✏ Ustadz Rikza Maulana Lc.M.Ag

πŸ€πŸ‚πŸŒ·πŸŒΈπŸŒΊπŸŒΉπŸ„πŸ€      

Assalamuallaikum.
___________________
Pertanyaan nya. Bolehkah  menjadikan emas sebagai jaminan / gadai? Ilustrasinya di daerah saya yang selama ini berlaku
” bapak fulan memiliki sebidang tanah / sawah, ketika ia punya kebutuhan uang pak fulan menggadaikan tanahnya itu pada ibu fulanah.
Ibu fulanah menyerahkan emas seberat yang disepakati, biasanya pak fulan menjual emas tersebut atau memakainya sesuai kebutuhan.
Ibu fulanah menerima dan mengelola tanah / sawah tersebut dan hasilnya untuk dirinya sendiri, sampai pak fulan punya emas seberat waktu transaksi. Jika pak fulan belum bisa membeli dan mengembalikan emas tersebut maka selama itupun bu fulanah memiliki tanah pak fulan.
Mohon penjelasan atas perkara ini. Jazakumullah
πŸ…°0⃣8⃣                                  
___________________
Jawaban nya.        
Waalaikumsalam wr wb
Memanfaatkan hasil dari barang yg digadaikan adalah riba, termasuk memanfaatkan hasil panen. Karena pada hakekatnya, sawah itu adalah milik Pak Haji Fulan. Dan sawah tersebut hanya sebagai barang jaminan yang tidak berpindah kepemilikannya kepada bu hajjah fulanah. Jadi, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman. Adapun hutang emas boleh saja, dengan ketentuan hutang emas dibayar emas, sama seperti kadar emas yg dipinjamnya.
Wallahu A’lam

πŸŒΊπŸ€πŸŒ»πŸπŸ„πŸŒ·πŸŒΈπŸŒΉ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

πŸ’ΌSebarkan! Raih bahagia..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here