Pertanyaan
Assalamuallaikum.
Pertanyaan nya. Bolehkah menjadikan emas sebagai jaminan / gadai? Ilustrasinya di daerah saya yang selama ini berlaku “bapak fulan memiliki sebidang tanah / sawah, ketika ia punya kebutuhan uang pak fulan menggadaikan tanahnya itu pada ibu fulanah.
Ibu fulanah menyerahkan emas seberat yang disepakati, biasanya pak fulan menjual emas tersebut atau memakainya sesuai kebutuhan.
Ibu fulanah menerima dan mengelola tanah / sawah tersebut dan hasilnya untuk dirinya sendiri, sampai pak fulan punya emas seberat waktu transaksi. Jika pak fulan belum bisa membeli dan mengembalikan emas tersebut maka selama itupun bu fulanah memiliki tanah pak fulan.
Mohon penjelasan atas perkara ini. Jazakumullah π °0β£8β£
πππ·πΈπΊπΉππ
Jawaban
β Oleh: Ustadz Rikza Maulana Lc.M.Ag
Waalaikumsalam wr wb
Memanfaatkan hasil dari barang yg digadaikan adalah riba, termasuk memanfaatkan hasil panen. Karena pada hakekatnya, sawah itu adalah milik Pak Haji Fulan. Dan sawah tersebut hanya sebagai barang jaminan yang tidak berpindah kepemilikannya kepada bu hajjah fulanah. Jadi, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman. Adapun hutang emas boleh saja, dengan ketentuan hutang emas dibayar emas, sama seperti kadar emas yang dipinjamnya.
Wallahu A’lam
πΊππ»πππ·πΈπΉ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130