Pertanyaan
1⃣Mau tanya ttg mencegat kafilah dagang dalam konteks kekinian,
apakah sama dengan membeli cabe pada petani cabe yg ingin menjual dg menumpangi mobil angkot.si pembeli membelinya scr grosir ktika mobil yg di tumpangi berhenti sblm smpai pasar… si penjual pun ridho dg harga yg di tawarkan si pembeli.
nah,, si pembeli td bermaksud utk menjual kembali di pasar scra ecer
2⃣Sy bgbung dlm sbuah lembaga, dan mdapat tagihan tunggakan iuran koperasi yg mnurut sy berat. Padahal sy tdk pnah ingin ataupun mbuat pjanjian ‘hitam diatas putih’ dgn pihak lembaga tsebut untuk bgabung sbg anggota koperasix. Seolah2 sy sdh berhutang.
Pihak lembaga mwajibkn agg u msuk angg koperasi walaupun mrk tdk stuju dan tsb dan memotong gaji sy stiap bulanx.
Apakah itu termasuk hutang? 🅰2⃣1⃣
🌿🌺🍁🌻🍀🍄🌸🌷🌹
🌿🌿🌿Jawaban🌿🌿🌿
✏Oleh: Ustadz Rizka Maulana, Lc.,M.Ag
1⃣ Mencegat kafilah dagang dalam konteks kekinian lebih mirip dengan para tengkulak yang “mencegat” para petani langsung dari sawah ladangnya, terlebih ketika petani tidak punya pilihan lain kecuali menjual kepada tengkulak tersebut, karena misalnya sudah dikasih DP atau diberikan pinjaman dulu seblumnya oleh para tengkulak.
Adapun pedagang yang dicegat di jalan, namun terjadi tawar menawar dan petani tahu persis berapa harga cabe tersebut di pasar, lalu sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka boleh saja.
Poin penting dalam larangan mencegat kafilah dagang adalah karena petani tidak tahu harga pasar, lalu dicegat di tengah jalan dan dikelabui harga pasar dengan harga fiktif lalu ia menjualnya jauh di bawah harga pasar.
Wallahu A’lam
2⃣ Jika masuk lembaga tersebut memang dipersyaratkan harus menjadi anggota koperasinya dan kita menyetujuinya, maka menjadi keharusan. Dan pembayaran yang belum dibayarkan bisa menjadi hutang. Namun dalam hal tidak ada persyaratan seperti itu, maka menjadi anggota koperasinya menjadi tidak wajib dan seharusnya tidak menjadi hutang.
🌿🌺🍁🍄🌸🌻🌷🌹
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






