Suami Mengesampingkan Nafkah Batin Istri Karena Sibuk Bekerja

0
82

🌿Ustdz. Dra. Indra Asih

🌿🍁🌺🍄🍀🌷🌻🌹

Mohon tanya apa hukumnya bagi suami mngesampingkan nafkah batin istrinya sementara suami lebih sibuk bekerja?
Disamping pasangan ini blum menunaikan kewajibanya.
[A14]

============

Jawabanya :

Wajib hukumnya seorang suami memuaskan istri dengan nafkah batin.

Ibnu Qudamah:
“Memberi nafkah batin wajib bagi suami jika tidak ada udzur”. Maksud dari Ibnu Qudamah tersebut adalah bahwasanya wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas suami. Sebagaimana diketahui bahwa wanita teramat tersiksa bilamana hak ini tidak terpenuhi.

Perkara wajib ini adalah sebuah langkah pencegahan akan fitnah (kerusakan), karena tingkat keimanan antara wanita dengan wanita lainya berbeda. Dimana sebuah perkara yang dzalim bila sang suami tidak bersedia menggauli istrinya tanpa sebab yang jelas, sedang kedzaliman itu adalah haram hukumnya.

Wajib disini adalah bila perkara ini tiada ditunaikan maka akan mendatangkan dosa atas pelanggaran syara’ dalam hak dan kewajiban dalam pernikahan.
Dan hendaknya seorang istri menuntut haknya dan suami menuruti tuntutan istrinya atas haknya dan menjalankan kewajibanya selaku suami.

Jadi kesimpulanya adalah seorang suami dibebankan kewajiban untuk menggauli istrinya yang dimana bila ia tidak menggauli istrinya maka ia juga dikenai dosa atas kelalaian kewajibanya dan kedzolimanya.

Tidak istri saja yang terkena ancaman dosa bila tidak bersedia berhubungan intim. Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan intim.
Karena dalam masalah pernikahan keduanya memiliki satu hak antara satu dengan lainya dan satu kewajiban antara satu dengan lainya.

Allah swt berfirman :

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.2:228)

Pendapat wajibnya seorang suami menggauli istri ini juga dikemukakan oleh Imam Malik, alasan Imam Malik adalah bahwasanya nikah adalah demi kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka. Ia (suami) melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak gejolak syahwat suami.

Imam Ghazali berpendapat, sebaiknya seorang suami menggaulii istrinya empat hari sekali. Ini semua merupakan suatu langkah dalam menenangkan istri karena ini merupakan suatu kewajiban. (Fiqih Sunnah)

 Hadits diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, Ka’ab bin Siwar Al Asadi pernah duduk disamping Umar bin Khotob dan datanglah seorang wanita yang mengadu padanya :

”Hai Amirul Mukminin, aku sama sekali tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih utama dari suamiku. Demi Allah ia selalu shalat semalam suntuk dan berpuasa disiang harinya, kemudian ia memohonkan ampunan kepada istrinya dan memujinya.
Umar berkata :”Ya itu suamimu”. Wanita ini berkali-kali menyampaikan aduan ini dan berkali-kali pula Umar menjawab.
Kemudian ka’ab berkata kepada Umar. “ Wahai Amirul Mukminin, wanita ini mengadu atas suaminya yang menjauhi tempat tidur istrinya”.
Umar menjawab : “ sebagaimana yang kau ketahui putuskanlah kedua masalah sumi istri ini”.
Ka’ab berkata :” Sungguh aku berpendapat bahwa wanita ini yang keempat setelah wanita yang ketiga. Maka aku putuskan tiga hari siang dan malam untuk ibadah suamimu dan satu hari satu malam untuk berkumpul dengan istri”.
Kemudian ia berpesan pada suami “Sesungguhnya pada istrimu ada hak. Hai suami engkau mendatangi istrimu empat hari sekali bagi yang sedang. Berikanlah hak itu dan hilangkanlah keburukanmu.”
Kemudian Umar berkata pada Ka’ab : “Demi Allah pendapat (keputusanmu) yang pertama kali ini menakjubkanku dari pendapat-pendapat orang lain, maka aku perintahkan kau untuk pergi menjadi hakim di Bashrah. (Al Mughni)

 Jadi beradasarkan riwayat ini bahwa bila ada seorang suami tidak bersedia menggauli istrinya ini merupakan tindak kejahatan yang bisa diadukan kepada hakim/penguasa untuk diputuskan perkaranya.
Jika ini bukan tindak kejahatan Umar dan Ka’ab tidak akan memutuskan suatu perkara ini,dan Umar juga tidak akan mengangkat Ka’ab menjadi hakim di Bashrah. Tidak menggauli istri adalah pelanggaran atas hak istri dan bentuk kedzaliman yang terkategori kriminal.
Entah apapun alasan sang suami, bahkan ia beralasan dalam rangka ibadah pada Allah tetap saja itu suatu kedzaliman bila ia enggan menggauli istrinya. Dan karena ini suatu tindak kriminal (kedzaliman) dan perenggutan hak maka sang istri berhak mengadukanya pada pengadilan. Sebagaimana ia dianiaya fisik (dipukuli) oleh suami.
Ini semua karena memukuli istri tanpa hak dan tidak memenuhi hak istri untuk digauli sama-sama kedzaliman.

Ibnu Taymiyyah menyatakan :
“Seorang suami harus memberikan nafkah batin kepada isterinya secara makruf. Sebab, ia termasuk kebutuhannya yang paling utama; melebihi kebutuhannya terhadap makan.
Nafkah batin yang wajib dipenuhi oleh suami menurut sebagian ulama paling lama empat bulan sekali.
Sementara pandangan lain sesuai dengan kebutuhan isteri dan kemampuan suami untuk memenuhinya.”

Imam Ahmad berpendapat: “ Hubungan badan dengan istri wajib, sekalipun demikian, kewajiban suami adalah menjaga hak istri (yaitu digauli).
Hendaknya suami bersikap sedang dalam berpuasa dan shalat malam agar mampu melaksanakan hubungan wajib dengan istri.

Batas ritme hari menggauli istri

Adapun berapa lama waktu ritme menggauli istri para ulama berbeda pendapat namun sangat mudah untuk dipahami.

Imam Al Ghazali berpendapat wajib setiap empat hari sekali. Alasan ini adalah karena Al Imam Ghazali bahwa empat hari ini adalah berdasarkan jatah seorang suami yang boleh memadu empat wanita. Jadi ini akan ada penggiliran yang adil yaitu sehari sekali setiap putaran. Dan alasan lainya adalah bila ada seorang suami yang mukim, dimana setiap hari sang suami berdampingan dengan istri setiap hari, dimana setiap malam mereka bertemu.
Maka kewajiban ini jatuh setiap empat hari sekali, dan bila hendak ditambah menjadi tiga kali dalam empat hari tiadalah mengapa jika memang kedua belah pihak baik kondisinya.
Dan bila dalam waktu empat hari tidak ada hasrat bagi keduanya maka tiada mengapa tidak bersenggama atas keridhoan kedua belah pihak.
Namun jika ada salah satu pihak berhasrat, maka perkara ini haruslah dipenuhi dan bagi yang tidak berhasrat haruslah membesarkan pengertiannya.

Dan sebagian ulama berpendapat wajib senggama itu ritme waktunya adalah empat bulan sekali, sebagaimana pendapat Imam Ahmad yang dikutip Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.
Adapun ritme waktu empat bulan sekali ini bilamana sang suami bekerja dengan cara safar mukim.
Maksud dari safar mukim adalah sebagaimana seorang pedangang yang dimana ia sering berkeliling yang terkadang ia pergi berhari-hari dan berminggu-minggu namun disatu sisi ia masih ada waktu, kesempatan dan kemampuan untuk pulang.

Sebagian ulama lagi mewajibkan menggauli istri dengan ritme waktu empat bulan sekali. Ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khotob yang menyuruh tentaranya setiap empat bulan sekali pulang untuk menemui istrinya.

Dalam sebuah riwayat, suatu saat Umar bertanya pada anaknya Hafzah. “ Wahai Hafzah berapa lama wanita sanggup menahan” . Hafzah terdiam dan tidak menjawab karena malu.
Kemudian Umar mengerti dan berkata: “ Tidak perlu malu dalam perihal agama”. Kemudian Hafzah menjawab “ Empat bulan kami (para wanita) mampu menahan”.
Setelah mendapat keterangan ini Umar memutuskan untuk menggilir tentaranya yang berada diluar untuk berganti dengan kelompok pasukan yang lain setiap empat bulan sekali, agar para suami yang menjadi tentara bisa menunaikan kewajibnya atas hak istrinya.
Jadi bagi suami yang bekerja secara safar yang jauh, maka diusahakanlah setiap empat bulan sekali untuk pulang dalam rangka memenuhi hak istrinya dan menunaikan kewajibanya.

Kesimpulan:

Jadi jelaslah sudah bahwa seorang istri juga punya hak untuk disenggamai sang suami dan suami berkewajiban memenuhi hak istri ini. Yang dimana sang suami berkewajiban memuaskan batin istri bila ia tidak bersedia maka ia berdosa dan sang istri juga berkewajiban untuk bersedia melayani sang suami bila ia menolak maka ia akan berdosa. Keduanya sama-sama dikenai dan dibebani kewajiban akan hal ini.

Langkah-langkah yang bisa ditempuh istri jika suami tidak memberikan nafkah batin

1. Mengkomunikasikan dengan suami

Coba untuk membahas masalah ini pada kondisi dan waktu yang tepat. Usahakan dalam kondisi suami sudah cukup istirahat dan dalam kondisi santai. Ungkapkan perasaan dan kesedihan istri karena dinginnya suami

Melalui perbincangan ini diharapkan keduanya dapat menyampaikan segala ketidak puasan hati masing-masing, namun sebelum melangkah lebih jauh dalam perbincangan, anda berdua perlu menyakinkan bersama bahwa keadaan rumahtangga yang dialami sekarang adalah tidak sehat dan perlu jalan keluar untuk memperbaiki keadaan.

2. Sepakati untuk berlibur/cuti

Mungkin anda suami isteri merancang liburan, baik di rumah atau jika memungkinkan ke tempat yang jauh dari hiruk pikuk kota dan tempat yang dapat membuatkan suami melupakan hal pekerjaan yang selalu dipikirkan dengan serius.

Secara tidak langsung dengan mood dan suasana yang tenang, mungkin bisa merubah keadaan menjadi lebih baik.

3. Konsultasi dengan penasehat pernikahan

Jika suami sepakat bahwa keadaan rumahtangga adalah kritis dan dalam keadaan yang tidak sempurna, coba sarankan kepada suami untuk berkonsultasi untuk membantu untuk memperbaiki keadaan rumahtangga anda.

Perlu juga diperhatikan, jangan sekali-kali mengadukan isu rumahtangga anda ini kepada lelaki (bukan mahram) baik yang sudah berumahtangga ataupun tidak kecuali kepada pakar seperti penasehat. Hal ini khawatir menyebabkan kepada hal-hal yang tidak diinginkan dan menjadi dimanfaaatkan oleh laki-laki yang tidak bertanggungjawab atas nama simpati.

Dekatkanlah diri pada Allah agar anda diberikan kekuatan dalam mengharungi saat-saat yang sulit ini. Perbanyakanlah sholat dan doa agar diberikan pertolongan dan diteguhkan keimananan anda.

🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

💼Sebarkan! Raih Bahagia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here