Pertanyaan
Assalamualaikum… Ustadzah bolehkah kita melakukan suntik putih ato memakai sabun pemutih u memutihkan kulit? apakah diperbolehkan dalam islam?
Jawaban
✏Oleh: Ustadzah Nurdiana
Wa’alaikum salam wr wb,
Kebanyakan perempuan pada umumnya beranggapan kulit putih, identik dengan cantik, dan setiap perempuan pastinya ingin dibilang cantik, perbedaannya terletak pada pensikapan dia menerima realitas diri, ada yang bersyukur apapun keadaannya dan banyak yang kufur sehingga terjebak dengan bujuk rayu syaithan,
Firman Allah Swt.:
{وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ}
dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. (An-Nisa: 119)
Menurut Qatadah, As-Saddi, dan selain keduanya, yang dimaksud ialah membelah telinga binatang ternak untuk dijadikan tanda bagi hewan
{وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ}
dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (An-Nisa: 119)
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini ialah mengebiri binatang ternak.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas, Sa’id ibnul Musayyab, Ikrimah, Abi Iyad, Qatadah, Abu Saleh, As-Sauri. Hal ini telah dilarang oleh hadis yang menceritakan hal tersebut.
Al-Hasan ibnu Abul Hasan Al-Basri mengatakan, yang dimaksud ialah mentato binatang ternak. Di dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan adanya larangan membuat tato pada wajah. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang berbuat demikian.
Di dalam hadis sahih dari Ibnu Mas’ud disebutkan bahwa Allah melaknat wanita tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alisnya dan yang meminta dicabuti, wanita yang melakukan pembedahan untuk kecantikan lagi mengubah ciptaan Allah Swt.
Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan pula, “Ingatlah, aku melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Saw.,” untuk konteks kekinian juga termasuk orang yang suntik putih, berbeda dengan sabun pemutih atau pencerah sepanjang dzat yang dipergunakan dijamin kehalalannya, maka hukumnya boleh karena sabun tersebut hanya memutihkan dalam arti cerah, bersih dan tidak merubah keaslian warna kulitnya, sementara suntik putih dilarang karena punya efek samping negatif tuk kesehatan dan merubah ciptaan Allah dengan merubah warna.
Wa Allahu a’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130