Pertanyaan
Ust. yang saya ketahui,ada bbrp yg seperti itu.misal…saya upload barang via foto, pdhal barang tsb milik temen…jk ada yg tertarik-nego dan deal-dia.transfer…br saya uruskan…saya belikan barang temen tsb, kmdian saya kirimkan. gimana yg sprti ini.mhon pncrrahannya agar jelas pkerjaan kami.nuwun
Atau sistem dropship bgmn hukumnya?
جزاك اللهُ خيرًا ya Ustadz
Jawaban
Oleh: Ust Dr. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
Ya, metode seperti itu termasuk yg tidak diperbolehkan. Karena menjual barang yg tidak dimiliki. Jika model dropshopnya seperti itu, maka juga tidak boleh.
Solusinya dgn cara menjalin kerja sama dengan pihak yg punya stok barang tsb, bahwa kita menjualkan produk atau barang miliknya di web kita. Adapun harga dan keuntungannya bisa disepakati bersama. Apabila metodenya spt ini maka diperbolehkan.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130