Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr wb. Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang laki-laki beristri dua. Tapi wanita tersebut saudara sepupuan?[Manis_I18]
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Wido Supraha
Wa’alaikum salam Wr.Wb. Sepupu definisi di sini kalau bibi dan ponakan hukumnya tidak boleh.
Allah berfirman,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
“Jangan pula menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa: 23)
Kemudian dalam hadis dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda,
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, baik bibi dari ayah maupun dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan yang sama).” (Muttafaqun ‘alaih)
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته،
Sesuai penjelasan Ust, yg tdk boleh adalah beristrikan menggabungkan dua perempuan bersaudara, atau ponakan bersama bibinya. Karena pertanyaannya adalah dua perempuan bersepupu, karena tdk termasuk dalam larangan tsb, berarti boleh diperistrikan dalam satu masa. Apakah sdh benar seperti itu, Ust?
Jika sepupu bukan kakak adik atau lain ayah dan ibu boleh dinikahi.