Pertanyaan
Assalamualaikum, ustadz. Jika kita membeli barang titipan orang lain, dengan uang titipan sebesar 30.000. Harga awal barng tersebut 30.000. Tetapi setelah tawar menawar harga yang dberikan 25.000. Sisa uang 5000 tersebut bisa menjadi hak kita atau harus dikembalikan?
Bagaimana itu hukum uang 5000 tsb, apakah riba? Tetapi karena usaha menawar kita jadi berkurang 5000. Kepada yang menitipkan, dengan alasan, bahwa harga sebenarnya memang 30.000.
[Manis_A30]
Jawaban
Oleh: Ustadz Wido Supraha
Assalamu alaikum warahmatullah,
Sebelumnya saya sangat bangga dengan pertanyaan Ibu, memperlihatkan betapa berhati-hatinya Ibu dalam masalah muamalah. Sesuatu yang sering dianggap ringan oleh sebagian manusia.
Ibu, prinsip dasar Islam adalah menunaikan akad dengan amanah. Berdasarkan penjelasan ibu, akadnya adalah titipan, bukan ribawi, maka kepercayaan (trust) akan terbangun kepada Ibu jika Ibu mengembalikan dana IDR 5,000,- tersebut beserta kwitansinya. Dalam teori bisnis kuno maupun modern, membangun trust adalah langkah awal membangun kesuksesan, baik di dunia apalagi di akhirat.
Umumnya, dana IDR 5,000,- tetap akan diberikan kepada Ibu dalam kasus sejenis, dan dana itu menjadi halal untuk Ibu, dengan menyisakan TRUST yang dapat Ibu terus pupuk dan kembangkan untuk keberhasilan Ibu dalam kesempatan selanjutnya.
Wassalam,
supraha.com
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130