Assalamu’alaikum.. Ustadzah. Saya mau tanya: Tentang aurat,
bagaimana dengan tugas seorang dokter atau perawat yang harus memeriksa pasiennya…?
Wa’alaikumussalam.
Dalam hal aurat untuk tujuan berbeda (kondisi darurat) maka diperbolehkan. Bila ada dokter perempuan maka dianjurkan untuk memilih dokter yang perempuan terlebih dahulu. Kecuali, dokternya tidak ada yang wanita.
Agama Islam tidak pernah mempersulit umatnya, sholat pun bisa di rukhsoh dalam kondisi tertentu, begitu pula dalam kondisi berobat.
Ustadzah Ida Faridah
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com