Pertanyaan
Assalaamu’alaikum wrwb.. Mohon maaf ustadz/ustadzah, ada beberapa hal penting yang ingin saya tanyakan:
1. Suami saya bermaksud mau membuat surat pernyataan cerai atas saya. Surat ini dia maksudkan hanya untuk membuktikan kepada istri pertamanya bahwa saya dan suami sudah tidak punya hubungan apa-apa lagi. Tanpa punya niat benar-benar akan menceraikan saya. Jika seperti ini bisa benar-benar jatuh talak atau tidak?
2. Bagaimanakah sebaiknya saya harus bersikap?
Memenuhi permintaan dari suami untuk menyembunyikan pernikahan ini atau saya ceritakan semuanya kepada istri pertamanya? Dengan resiko saya bisa diceraikan oleh suami. Atau saya langsung meminta suami untuk menceraikan saya saja?
Mohon pencerahannya ya ustadza/ustadzah. Mudah-mudahan ustadz/ustadzah berkenan menjawabnya. Terimakasih.. [Manis_A13]
Jawaban
Oleh: Ustadzah Dra. Indra Asih
1. Iya, talaq akan jatuh.
2. Masalahnya bukan pada menceritakan atau tidak.. Tapi bila ada tulisan pernyataan cerai berarti yaa sudah cerai/talaq.
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius:
(1) nikah,
(2) talak, dan
(3) rujuk”.
( HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Jika seseorang menulis pesan kepada istrinya, maka talaknya jatuh.
Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.
Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130