Pertanyaan
Ustadz kalo per kayuan biasanya begini prosesnya :dari petani Pohon berdiri(kubikasi belum pasti) dijual ke Penebang, dari penebang dipotong sehingga ukuran (kubikasi jelas), terus dijual ke Pangkalan harga per kubikasi,
Apakah aktivitas Beli Si Penebang termasuk yg dikharamkan ?
Kalo ini termasuk diharamkan… Siap meninggalkan profesi beli pohonnya, ganti profesi
(I-09 Mustolih)
Jawaban
Oleh: Ust. Rikza Maulan Lc. M Ag.
Wa’alaikumussalam wr wb.
Menaksir harga kayu dari pohonnya yang sudah siap tebang, hukumnya boleh.
Karena objek akad jual belinya sudah ada (wujud) dan keberadaannya sudah jelas.
Adapun ukuran kubikasi yang belum jelas, tidak mengapa dengan syarat ada standar umum harga pohon berdasarkan ukurannya.
Misal untuk pohon dengan diameter tertentu, maka harganya sekian, kalau diameter lebih besar, harga lebih tinggi, kalau lebih kecil harga lebih rendah.
Kemudian kualitas pohon lebih baik juga harga lebih tinggi dst.
Jadi, selama ada patokan umum boleh saja.
Yang tidak boleh adalah ketika pohonnya masih kecil diperjualbelikan dengan pengambilan pohonnya ketika sudah besar.
Maka kalau seperti itu tidak boleh, mengandung unsur gharar.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130