Pertanyaan
Assalamualaikum
Ustadz, mohon jawaban dan tanggapanya disertai hadits atau referensi shohi perihal kejadian berikut:
Bagaimana hukumnya mencuri uang hak kita sendiri?
Contoh: uang transport hak karyawan yg tidak diberikan, bolehkah karyawan mencuri uangnya sendiri?
Kasus ke-2, juga kisah nyata. Temen orang madura punya usaha rental mobil. Salah satu mobilnya dicuri. Karena ada GPSnya mobil ketemu diseorang penadah yg oknum TNI. Bukan ngembaliin mobil malah ngancam.
Teman saya pulang dgn tangan hampa tp tidak kehabisan akal. Dgn menggunakan kunci cadangan dia mengupah orang untuk mencuri mobilnya sendiri dari oknum TNI tsb.
Jawaban
✏ Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
Mengambil hak kita sendiri yang telah dirampas orang lain, pada prinsipnya boleh. Atau, hak seorg yg ditahan pdhal sudah waktunya dia dapatkan sperti gaji karyawan yang ditunda-tunda. Hal ini sbgmn dilakukan Hindun ketika mengambil uang belanja harian ke suaminya, Abu Sufyan, tanpa sepengetahuan suaminya, lantaran Abu Sufyan begitu bakhil kepadanya, dan nabi pun membolehkan karena itu haknya. Hanya saja, masalah ini juga ditimbang maslahat dan madharatnya.
Lalu, utk kasus korban pencurian yg punya kesempatan untuk mengambil kembali haknya, baik diam2 atau terang2an, ini juga tdk apa-apa. Sebab kezaliman yg dialaminya, jika dia mampu melawan lawanlah walau dgn tipu daya. Sebab, kata Nabi: Al Harbu khad’ah … perang itu tipu daya. Hr. Al Bukhari.
Wallahu a’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130